Dua Wartawan Al Jazeera Wafat Oleh Israel di Gaza, Jumlahnya Jadi 165 Jiwa

Israel dituduh melakukan genosida.

Antara/ANADOLU
Perlengkapan yang dipakai oleh jurnalis saat meliput di Gaza, Palestina.
Rep: Fuji E Permana Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,GAZA -- Dua wartawan televisi Qatar Al Jazeera wafat oleh serangan udara Israel di Kota Gaza pada Rabu (31/7/2024). Wafatnya dua wartawan tersebut menambah jumlah korban kebrutalan Israel dari kalangan pers menjadi 165 orang.

Baca Juga


Media massa yang berbasis di Doha tersebut mengatakan wartawan Ismail al-Ghoul dan juru kameranya Rami al-Rifi wafat oleh serangan yang menargetkan sebuah mobil di dekat daerah Aidia di sebelah barat Kota Gaza, Palestina.

Kantor Media Pemerintah Gaza mengatakan korban meninggal dari kalangan pers tersebut membuat jumlah jurnalis Palestina yang wafat dalam serangan Israel di Jalur Gaza menjadi 165 orang sejak 7 Oktober 2023, dikutip dari laman Yeni Safak, Kamis (1/8/2024).

Dalam sebuah pernyataan, kantor media televisi Qatar Al Jazeera tersebut meminta masyarakat internasional dan organisasi pers untuk menghalangi pendudukan (Israel) dan mengadilinya di pengadilan internasional atas kejahatannya yang sedang berlangsung. Mereka juga minta masyarakat internasional dan organisasi pers untuk menekan Israel agar menghentikan kejahatan genosida, menghentikan pembunuhan kepada rakyat Palestina dan pembunuhan terhadap jurnalis Palestina.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok Hamas Palestina.

Setidaknya 39.445 warga Palestina telah terbunuh sejak saat itu, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 91.000 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Hampir 10 bulan dalam perang Israel menjajah Palestina, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, Gaza. Yakni tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diinvasi, dijajah dan dihancurkan Israel pada tanggal 6 Mei.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler