Hukuman bagi Para Pemabuk di Sepanjang Sejarah Islam

Pengharaman atas minuman keras membuat mereka yang mabuk akan diberi sanksi hukuman.

Ilustrasi Miras
Rep: republika.id Red: republika.id

Islam melarang umatnya mengonsumsi minuman yang memabukkan atau khamar. Sejarah mencatat, pelarangan itu terjadi secara bertahap, tidak seketika, pada zaman Nabi Muhammad SAW. “Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah SAW berada di Madinah pada 622 atau 623 M,” ungkap peneliti penyalahgunaan alkohol pada University...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler