Kepala BPOM Semarang: Mi Ayam Pakai Formalin Modus Baru Biar Lebih Awet

Masa layak pakai mi untuk mi ayam biasanya hanya satu hari saja.

Corbis
Mie (Ilustrasi)
Rep: Kamran Dikarma Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Lintang Purba Jaya, mengatakan, pencampuran bahan formalin pada mi untuk mi ayam merupakan modus baru. Pernyataannya terkait dengan penemuan pabrik mi untuk mi ayam di Pandean Lamper, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menggunakan formalin dalam proses produksinya.

"Modus formalin pada mi ayam ini termasuk yang baru. Karena sebetulnya mi yang digunakan di mi ayam ini tidak perlu formalin karena memang tidak awet lama. Tidak bisa awet lama karena kandungan air," kata Lintang ketika dihubungi Republika, Rabu (31/7/2024).

Menurut Lintang, karena tidak awet lama, hal itu kemungkinan menjadi faktor pendorong pemilik pabrik mi di Pandean Lamper mencampurkan formalin pada minya. Dia mengungkapkan, selama ini pencampuran formalin biasanya ditemukan pada mi basah atau mi kuning basah.

Lintang mengatakan, masa layak pakai mi untuk mi ayam biasanya hanya satu hari saja. "Kalau dia produksi (minya) pagi, malam itu sudah tidak layak dikonsumsi," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dengan penambahan atau pencampuran formalin, masa simpan mi untuk mi ayam bisa satu hari satu malam. Pencampuran formalin juga bisa membuat tekstur mi menjadi lebih kenyal.

Sepengetahuan Lintang, lada level nasional, kasus penggunaan formalin pada mi untuk mi ayam cukup jarang ditemukan. Namun dia menekankan bahwa mi yang digunakan untuk mi ayam berbeda-beda di tiap daerah. "Ada yang menggunakan mi kering, ada yang menggunakan mi kuning, ada yang menggunakan mi ayam karet seperti yang ada di Semarang. Tapi selama ini yang masih banyak itu mi kuning ya, mi basah yang mengandung formalin," kata Lintang.

BBPOM dan tim Jejaring Keamaman Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang telah menggerebek sebuah pabrik mi berformalin yang berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandean Lamper, Gayamsari, pada Selasa (30/7/2024). Selain menggunakan formalin, pabrik tersebut juga tak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).


Saat itu pemilik pabrik tidak mengaku mencampurkan formalin pada mi yang dibuatnya...

BBPOM dan tim Jejaring Keamaman Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang telah menggerebek sebuah pabrik mi berformalin yang berlokasi di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandean Lamper, Gayamsari, pada Selasa (30/7/2024). Selain menggunakan formalin, pabrik tersebut juga tak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lintang Purba Jaya, menceritakan penemuan pabrik mi tersebut berawal dari pengujian sampel mi di Semarang oleh ibu-ibu PKK dan Puskesmas.

Saat berbincang dengan Republika di Semarang, Selasa, Lintang mengatakan, pengujian sampel tersebut akhirnya menemukan mi yang mengandung formalin. Setelah ditelusuri, diketahui pabrik mi tersebut berada di Pandean Lamper.

Lintang mengatakan, setelah pabrik mi tersebut diketahui lokasinya, BBPOM, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan pengujian terhadap mi. "Kemudian kita cek menggunakan test kit, ternyata positif mengandung formalin minya," ujar Lintang.

Selain menguji sampel mi, BBPOM dan JKPT juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi di pabrik tersebut. "Memang sarananya ini tidak memiliki izin untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)," kata Lintang.

Dia menjelaskan, meskipun pabrik tersebut memproduksi olahan mietapi tetap harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pengujian guna memperoleh izin IRTP. Lintang mengatakan, pabrik mi berformalin di Pandan Lamper skala produksinya rumahan.

Pegawai pabrik tersebut hanya empat orang. Namun mereka bisa memproduksi hingga 200 kilogram mi per hari. Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik, kata Lintang, usaha produksi mi untuk mi ayam itu sudah berlangsung sejak 1990-an.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler