James Makapedua Bukan Anggota Kopassus, Sudah Dipecat
Viral pria mengaku anggota Kopassus Serka James Makapedua disidang di PN Tangerang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang yang mengaku berdinas di Markas Kopassus Cijantung, Serka James Makapedua sudah bukan lagi anggota aktif. James sudah tidak berdinas di Kopassus.
Karena alasan itulah, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). "Bukan anggota Kopassus lagi yang bersangkutan. Sudah dipecat karena kasus," ujar informasi yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Video James menjalani persidangan viral di beberapa kanal media sosial, khususnya di Tiktok. Dia menjalani persidangan dengan memakai seragam loreng lengkap dengan baret merah.
James yang dikawal polisi bersenjata pun mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dia sebagai anggota militer, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.
"Kami memohon kepada pemimpin kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini. Itu saja dan ini adalah kasus perdata yang dipaksakan jadi tindak pidana," ujar James dalam video yang viral dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia pun menegaskan, PN Tangerang seharusnya tidak berhak memprosonya. "Karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung," kata James seusai keluar dari ruang sidang 06 PN Tangerang.
Dia datang ke PN Tangerang mengenakan seragam loreng dengan baret merah komando serta brevet lengkap. James tidak paham, mengapa ia bisa disidang di peradilan umum. Dia mengaku, sengaja memakai pakaian dinas lapangan (PDL) untuk menghadiri persidangan.
"Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan," ujar James.
Memohon ke Panglima TNI...
Dia pun berharap, pimpinan TNI mengikuti proses persidangan yang jelas salah prosedur. Serka James mengingatkan Polres Tangerang yang bermarkas di Tigaraksa, tidak berhak mengusut kasusnya.
"Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa," ucap James.