Temuan Dirjen HAM, dari 110 Daycare di Depok Hanya 12 yang Kantongi Izin Resmi
Perlu ada pembenahan terkait dengan pengawasan operasional daycare
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perkembangan kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat (Jabar) turut dipantau oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra. Ia, menemukan operasional penitipan anak (daycare) yang luput dari pengawasan pemerintah daerah.
Ditjen HAM pun sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok.
"Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan," ujar Dhahana dalam keterangannya pada Selasa (6/8/2024).
Dhahana memperoleh informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok ternyata hanya 12 yang memiliki izin resmi. "Daycare Yayasan Wensen School Indonesia bahkan hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare," katanya.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana meminta Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya. "Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan," kata Dhahana.
Sebelumnya, orang tua korban, Rizki Dwi Utami mengungkap laporan terhadap daycare Wensen School di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pemilik Wensen School Meita Irianty menganiaya anak Rizki, MK, yang baru berusia dua tahun.
Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 atau dua pekan seusai MK masuk ke daycare itu. Tapi, Rizki baru menyadari MK menjadi korban penganiayaan pada 24 Juli 2024. Fakta ini muncul lewat rekaman CCTV yang kini menjadi barang bukti.
Polresta Depok sudah menciduk pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty terkait kasus penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 7 bulan.