Kaji Penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia, Nurul Wahdah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Sejak 2018, Nurul Wahdah menjabat Dokter Aviation Medical Examiner.

dokpri
Dr Nurul Wahdah
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berangkat dari latar belakang bahwa dalam penggunaan telemedicine, perlunya perlindungan hak-hak privasi pasien atas data kesehatannya yang terekam secara elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga


Nurul Wahdah, dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, pada Kamis (8/8/2024), di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45), Jakarta, menyatakan bahwa perlu adanya aturan lebih spesifik atau standar teknis terkait perlindungan hak privasi tersebut.

"Perlu diatur agar tidak mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga perlindungan hak warga negara terhadap data pribadi dapat terpenuhi dengan baik," kata Nurul di hadapan para penguji dan promotor.

Menurut dokter spesialis penerbangan kelahiran Jakarta 14 Juni 1976 ini, harus ada regulasi untuk menjaga data pasien serta menjamin kerahasiaan data tersebut, karena pada dasarnya, pelayanan kesehatan telemedicine memanfaatkan sistem elektronik sebagai medianya.

Hal itu lantaran, perlindungan hukum yang diberikan oleh Pasal 15 UU ITE dengan tanggung jawab pengamanan data pada penyelenggara sistem elektronik masih merupakan norma samar (vage normen) yang membutuhkan kepastian hukum pada telemedicine.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hanya mengatur Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan. Bukan pada telemedicine antara dokter-pasien.

"Belum juga mengatur mengenai penyelengaraan telemedicine secara spesifik khususnya perlindungan hukum bagi pasien maupun data pribadi dan rekam medisnya," lanjut Nurul, yang juga dokter di BLU Balai Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan ini.

Selain itu, Nurul juga menyoroti beberapa permasalahan lain terkait penyelenggaraan telemedicine yang membutuhkan aturan khusus.

Karena itu, Nurul Wahdah menjelaskan perlunya beberapa aturan lebih rinci tekait hal itu. Pertama, regulasi yang berhubungan dengan instrumen telekomunikasi dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan telemedicine. PP Nomor 28 tahun 2024 kurang memberikan spesifikasi teknis yang detail mengenai teknologi apa yang mesti digunakan penyedia layanan telemedicine untuk memastikan keamanan data.

Kedua, regulasi yang berhubungan dengan fasilitas pelayanan telemedicine. Ketiga, regulasi tenaga dokter dan tenaga paramedis/teknisi telemedicine. Keempat, regulasi yang berhubungan dengan registrasi dan sertifikasi telemedicine.

"Kelima, regulasi yang mengatur interoperabilitas antara stakeholder telemedicine. Keenam, regulasi yang mengatur pertanggungjawaban medis oleh dokter dan paramedis. Terakhir, regulasi yang mengatur provider aplikasi digital telemedicine," kata Nurul Wahdah.

Catatan lainnya, adalah soal pengawasan dan penegakan hukum. PP No 28 tahun 2024 kurang tidak memuat mekanisme pengawasan yang efektif dan independen untuk memastikan kepatuhan penyedia layanan telemedicine soal perlindungan data pribadi.

Begitu pula soal infrastruktur, PP Nomor 28 Tahun 2024 belum cukup mengaddress masalah kesenjangan akses infrastruktur teknologi di berbagai daerah, yang dapat menghambat pelaksanaan telemedicine secara merata di seluruh Indonesia.

Sidang terbuka promosi doktor ini dipimpin oleh Dr. Rajes Khana, lalu Prof. Dr. Mella Ismelina FR, SH.,M.Hum (Promotor), Dr. Rio Christiawan, SH.,M.Hum., M.Kn (Ko - Promotor I), dan Dr. Tuti Widyaningrum, SH., MH (Ko - Promotor II).

"Setelah mempertimbangkan desertasi saudara. Dengan ini dinyatakan dokter Nurul Wahdah dinyatakan lulus," kata Dr. Rajes Khana.

Dr. Nurul Wahdah menyelesaikan S1 nya di Universitas YARSI, dan lulus tahun 2003. Selama tahun-tahun awal karirnya, ia bekerja sebagai dokter jaga 24 jam di berbagai fasilitas medis, seperti Rumah Sakit Ibu dan Anak Berkat Ibu di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Paru, juga Rumah Sakit Firdaus dari 2008 hingga 2011.

Sejak 2018, Nurul Wahdah menjabat Dokter Aviation Medical Examiner, di mana ia bertanggung jawab untuk mengevaluasi kesehatan pilot dan personel penerbangan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler