Cut Intan Nabila Diduga Korban KDRT, Ingat Pesan Rasulullah Soal Suami Ringan Tangan

Cut Intan Nabila diduga menjadi korban KDRT yang dalam Islam sangat dilarang.

Tangkapan layar akun IG @cut.intannabila
tangkapan layar video selebgram Cut Intan Nabila diduga jadi korban KDRT
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Influencer Cut Intan Nabila diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya. Ini diketahui dari instagram pribadinya, @cut.intannabila. Dalam video yang diuunggah pada Selasa (13/8/2024), rekaman CCTV mengindikasikan Cut Intan menjadi korban KDRT.

Baca Juga


Terlepas dari dugaan kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Nabila, ternyata KDRT sendiri menjadi permasalahan rumah tangga yang menjadi perhatian Islam. Karena, hal ini berdampak buruk pada pasangan yang menjadi korban KDRT.

Namun, ternyata suami yang ringan tangan sudah jauh hari disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam agar dia tidak dipilih oleh para wanita.

Dikutip dari buku Konflik Rumah Tangga Dan Solusinya oleh Yulian Purnama, Suami yang kasar dan ringan tangan adalah suami yang tercela. Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak merekomendasikan para wanita untuk menikahi lelaki yang ringan tangan. Dari Fathimah bintu Qais radhiallahu'anha, ia berkata:

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إن أبا الجهم ومعاويةخطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه

“Aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”” HR. Muslim no.1480

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Abul Jahm kepada Fathimah bintu Qais, karena Abul Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Ada dua makna dari "tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya" sebagaimana penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah: "Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya) ada dua tafsiran yang masyhur dari para ulama: pertama, maknanya ia sering pergi safar. Kedua, ia sering memukul wanita."

Halaman selanjutnya ➡️

 

Lelaki yang kasar dan ringan tangan juga telah melanggar perintah Rasulullah Shallallahu'alahi Wasallam untuk berlemah lembut kepada para wanita. Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, ia berkata:

كان النبيّ صلّى الله عليَه وسلّم في مسيرٍ له، فحدا الحادِي، فقال النبيّ صلّى الله عليه وسلّم: ارْفُقْ يا أنْجشةُ، ويْحك بالقوارِيرِ

"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah melakukan suatu perjalanan. Kemudian kusir menyerukan hidaa' (seruan-seruan untuk memacu hewan agar lebih cepat). Maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pun bersabda: "Wahai Anjasyah, berlemah-lembutlah terhadap gelas-gelas kaca (yaitu para wanita yang ada di rombongan)"” HR. Bukhari no. 6209

Dalam riwayat lain:

أتى النبيّ صلّى الله عليَه وُسلّم على بعْضِ نِسائِهِ ومعَهُنّ أُمّ ُسُليْمٍ، فقال: ويْحك يا أنْجشةُ، رُويْدك ُسوْقًا بالقوارِي

"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersafar bersama sebagian istrinya, dan di antara mereka ada Ummu Sulaim. Maka Nabi bersabda (kepada Anjasyah): "Wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika sedang mengawal gelas (piala) kaca"" HR. Bukhari no. 6149, Muslim no.2323

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan: "Qatadah mengatakan hadits ini memiliki dua makna:

1. Maksudnya berlemah lembutlah dalam melakukan hidaa'.Karena para wanita itu rapuh, tidak bisa menerima sifat keras berupa permusuhan. Dan tidak bisa menahan sulitnya berkendara dengan terlalu cepat.

2. Maksudnya, wahai Anjasyah berhati-hatilah terhadap suaramu yang indah tersebut (ketika melakukan hidaa). Bisa jadi para wanita terpikat dengan suara yang indah tersebut, sehingga mereka terfitnah."

Halaman selanjutnya ➡️

 

 

Larangan menyiksa dan menganiaya

Dilansir dari Islam Web, penganiayaan adalah tindakan yang dilarang oleh Allah SWT, apalagi jika itu ditujukan kepada sesama Muslim. 

Sebagaimana diketahui, tidak halal bagi seorang Muslim menyakiti saudaranya baik secara fisik atau bahkan sekadar dari ucapan. Allah SWT berfirman: 

وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Artinya: "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al Ahzab ayat 58).

Allah bahkan telah mensyariatkan untuk melakukan qisas atau hukuman yang serupa bagi setiap anggota tubuh yang dianiaya. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat Al Maidah ayat 45.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah akan menghukum orang yang menyiksa manusia di dunia ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِي الْجِزْيَةِ فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya dia berkata, ”Hisyam bin Hakim bin Hizam pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya; 'Mengapa mereka ini dihukum? ' mereka menjawab, 'Mereka disiksa karena masalah pajak. ' Hisyam berkata, “Aku bersaksi, 'Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia." (HR Muslim).

Bahkan menjaga perilaku kepada sesama merupakan salah satu hal yang ditekankan Nabi pada khutbatul wada. Seorang Muslim telah dilarang oleh Rasulullah SAW untuk menganiaya sesama Muslim dan dianjurkan untuk saling menjaga jiwa, harta dan kehormatan. Nabi SAW bersabda:

عن جابر رضي الله عنه في سياق حجة النبي صلى الله عليه وسلم قال : « حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ، فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ وَقَالَ: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا… » الحديث . رواه مسلم .

Artinya: “Dari Jabi RA di tengah haji bersama Nabi SAW: “… sehingga saat matahari tergelincir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta Al-Qashwa’ dipersiapkan. Dia pun dipasangi pelana. Lalu Nabi SAW mendatangi tengah lembah dan berkhutbah, ‘Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini di negeri kalian ini…‘“ (HR Muslim).

Haramnya menganiaya orang lain dalam Islam, tidak mengenal jabatan atau posisi sosial orang di masyarakat. Hukuman bagi siapapun yang melakukan penganiayaan tetap sama dalam Islam.

sumber : Dok Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler