Buya Anwar Abbas Minta Kepala BPIP Dipecat tidak Hormat

Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi mengaku tak memaksa Paskibraka melepas jilbab.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menilai, kebijakan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi terkait pelarangan jilbab Paskibraka yang akan terlibat dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar telah menyakiti hati umat Islam. Karena itu, dia meminta Yudian dicopot dari jabatannya. 

Baca Juga


Menurut dia, di dalam ketentuan yang dibuat Kepala BPIP jelas-jelas terlihat pelanggaran secara sengaja terhadap amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Karena, kata dia, di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. 

"Itu artinya kebijakan yang dibuat oleh negara dan atau pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama yang ada yang diakui oleh negara di negeri ini," kata Buya Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).  

Selain itu, menurut dia, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

"Memakai hijab/jilbab bagi seorang wanita muslimah adalah ibadah. Jadi pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mempergunakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," ucap Waketum MUI ini. 

Jadi, lanjut dia, bila pemerintah melarang para siswi yang beragama Islam yang menjadi anggota Paskibraka tersebut memakai hijab ketika mengikuti acara pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih, maka hal demikian jelas-jelas telah menginjak-injak dan melecehkan agama Islam dan konstitusi. 

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi. - (Dok. BPIP)

Oleh karena itu, menurut dia, jika ada pemimpin dari sebuah lembaga negara yang berbuat demikian, maka sudah jelas tidak layak untuk menduduki jabatannya tersebut. 

"Untuk itu bagi kebaikan dan kemashlahatan bangsa dan negara serta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat maka kebijakan tersebut harus dihapus dan kepala BPIP-nya harus diberhentikan tidak dengan hormat," kata Buya Anwar. 

Apalagi, tambah dia, yang bersangkutan sudah terlalu sering membuat kebijakan dan pernyataan yang isinya tidak sesuai dengan jiwa dan makna dari pancasila dan uud 1945 itu sendiri. Diantaranya, kata dia, Prof Yudian pernah mengatakan bahwa agama adalah musuh terbesar Pancasila. 

"Hal-hal seperti ini bila dibiarkan maka tentu saja akan bisa merusak nama baik presiden dan hal  itu tentu saja tidak kita inginkan," kata Buya Anwar. 

 

Sikap Yudian.. 

 

 

Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024. Meski begitu, di dua momen itu memang jilbab Paskibraka putri dilepas.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser tara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat mengucapkan ikrar saat pengukuhan Paskibraka Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat. - (Edi Yusuf)

Yudian menjelaskan, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan. Hal itu dikakukan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Yudian menyampaikan, saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan, sambung dia, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler