Istana Perintahkan BPIP Bolehkan Paskibraka Putri Berjilbab

Kasetpres Heru mengaku tidak tahu mengapa BPIP melarang Paskibraka putri berjilbab.

Republika/ Haura Hafizhah
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono sudah berkoordinasi dengan BPIP untuk membolehkan Paskibraka 2024 mengenakan jilbab.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat pengibaran bendera kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI). Pihak Istana telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang memicu polemik di masyarakat tersebut.

Baca Juga


Heru mengaku, sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri. Menurut dia, mereka yang mengenakan penutup aurat tetap diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka.

"Adik-adik putri harus, sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap mengunakan," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Ihwal adanya tindakan pelepasan jilbab saat proses pengukuhan Paskibraka, Heru mengaku, tidak mengetahuinya. Sepengetahuannya, ada sejumlah Paskibraka putri yang tetap menggunakan jilbab ketika pelaksanaan gladi bersih upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kendati demikian, Istana telah memberikan perintah kepada BPIP agar tetap memperbolehkan Paskibraka putri menggunakan jilbab. "Perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, seragam Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika sejak awal berdiri. Karena itu, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata Yudian.

Menurut Yudian, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Hal itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Yudian menilai, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan didasarkan kesukarelaan. Hal itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler