Enam Terpidana Ajukan PK, Pihak Keluarga Vina Makin Senang dan Ini yang Mereka Harapkan

Enam terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina mengajukan PK.

Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Enam terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut. Pendaftaran PK itu dilakukan oleh tim kuasa hukum mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024) kemarin.

Baca Juga


Keenam terpidana yang mengajukan PK itu yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto. Sementara terpidana Sudirman, tidak diikutsertakan pada PK keenam terpidana tersebut.

Menanggapi PK yang diajukan oleh keenam terpidana, tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina, Raden Reza Pramadia menilai, langkah hukum tersebut merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu juga merupakan hak setiap warga negara.

‘’Itu sah-sah saja. Dan menurut kami, semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang, semakin jelas,’’ tegas Reza, Kamis (15/8/2024).

Reza menyatakan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina akan terus menunggu kelanjutan kasus itu dan tetap mengikuti jalannya persidangan nanti. Mereka pun akan menghormati apapun hasil sidang tersebut.

‘’Jadi apapun nanti hasilnya, kami dari pihak keluarga akan menghormati dan mengikuti putusan terbaru nanti,’’ tukas Reza.

‘’Tapi sampai saat ini, kami masih meyakini bahwa itu adalah pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan karena kami tetap memegang teguh keputusan dari hasil yang sudah inkrah,’’ tegas Reza.

Sebelumnya, mantan terpidana lainnya kasus Vina, Saka Tatal, telah lebih dulu mengajukan PK ke PN Cirebon. Rangkaian persidangan PK itupun telah selesai dilaksanakan dan Saka Tatal saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan PK-nya itu.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Puluhan saksi akan dihadirkan.. baca di halaman selanjutnya.

Salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan puluhan saksi fakta dan ahli pada sidang PK nanti. ‘’Kami menghadirkan hampir 50 saksi ahli dan fakta. Nanti akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk enam terpidana itu,’” kata Jutek.

Selain saksi, kata Jutek, pihaknya juga sudah menyiapkan novum atau bukti baru.‘’Untuk novum, paling sedikit yang saya ingat itu ada empat novum,’’ katanya.

Adapun novum itu di antaranya adalah pencabutan keterangan dari Dede, pencabutan keterangan dari Liga Akbar serta keterangan Widi dan Mega. Selain itu, adapula keterangan saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan itu. ‘’Yang terbaru adalah percakapan Vina dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari handphone-nya Vina, yang menguatkan terakhir Vina itu masih percakapan dengan Widi pada jam 22.14 WIB,’’ katanya.

Jutek menambahkan, pihaknya juga akan memohon kepada majelis hakim di PN Cirebon untuk menghadirkan keenam terpidana. ‘’Itu kewenangan dari majelis. Masalah dikabulkan atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia,’’ katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler