Dharma-Kun Dipastikan Tetap Bisa Maju Pilgub Jakarta di Tengah Skandal Pencatutan KTP
Jumlah dukungan terhadap Dharma-Kun diketahui berubah meski tetap lolos.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Senin (19/8/2024). Jumlah dukungan terhadap Dharma-Kun diketahui berubah dibandingkan berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual kedua terhadap pasangan itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya mendapat banyak masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan calon persorangan pada Senin (19/8/2024). Masukan itu tak lain terkait pencatutan KTP warga menjadi pendukung Dharma-Kun.
"Dalam rapat pleno ini, kami menerima saran perbaikan dari Bawaslu DKI Jakarta," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Ia menyebutkan, Bawaslu menerima total 401 pengaduan pencatutan KTP menjadi data dukungan kepada Dharma-Kun. Dari total 401 data itu, sebanyak 167 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual yang telah dilakukan. Sementara itu, terdapat 234 data yang statusnya memenuhi syarat (MS).
Di luar itu, berdasarkan pengaduan yang diterima Help Desk KPU Provinsi DKI Jakarta, terdapat 249 data yang masuk terkait pencatutan KTP. Dari data itu, sebanyak 80 data sudah berstatus TMS dan 169 data berstatus MS.
Dody mengatakan, total ada 650 warga yang memberikan pengaduan, baik ke Bawaslu maupun KPU, terkait dengan pencatutan KTP menjadi pendukung Dharma-Kun. Dari total data itu, 247 data berstatus TMS dan 403 data berstatus MS.
KPU Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan perbaikan terhadap 403 data yang semula berstatus MS menjadi TMS. Alhasil, dilakukan pengurangan dari total data pendukung Dharma-Kun yang sudah ditetapkan dalam berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual kedua sebanyak 677.468 dukungan menjadi 677.065 dukungan.
Dody menjelaskan, pada verifikasi faktual pertama, sebangak 183.001 dukungan terhadap Dharma-Kun hasil verifikasi administrasi dinyatakan MS dan 538.220 tidak MS. Sementara pada hasi verifikasi faktual kedua yang telah dikoreksi terdapat 494.064 dukungan MS dan 332.702 dukungan TMS.
"Sehingga total data yang memenuhi syarat 677.065 dan data yang tidak memenuhi syarat 870.922," kata Dody.
Dengan dukungan yang diperoleh itu, Dharma-Kun tetap mendaftar sebagai pasangan calon perseorangan di Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, syarat untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta adalah mengumpulkan dukungan sebanyak 618.968 KTP warga.
Sementara itu, bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Dharma Pongrekun mengaku bersyukur bisa memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta. Menurut dia, hal itu merupakan rencana Tuhan untuknya dan warga DKI Jakarta.
"Puji syukur, alhamdulillah, kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami boleh sampai ke titik ini, semua adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta," kata dia.