Putusan MK Berubah, Mantan Walkot Semarang Hendrar Prihadi Bisa Nyagub di DKI Bareng Anies

PDIP berpeluang mengusung Anies-Hendrar di Pilgub Jakarta.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Hendrar Prihadi saat dilantik menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Presiden Jokowi. Hendra berpeluang maju di Pilgub Jakarta bersama Anies Baswedan.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PDIP dikabarkan mempersiapkan mantan wali kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk maju di Pilgub Jakarta. Hendrar diisukan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta berpasangan dengan Anies Baswedan.

Kabar Hendrar akan bertarung di Pilgub Jakarta menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.


Dengan keputusan tersebut PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pilgub Jakarta 2024. Alasannya partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

BACA JUGA: Putusan Terbaru MK, PDIP Bisa Mengusung Anies-Hendrar Prihadi di Jakarta?

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menjelaskan, jika partainya akan mendorong pasangan Anies-Hendrar Prihadi untuk maju Pilgub Jakarta 2024. Keputusan partai berlambang banteng tersebut setelah PDIP ditinggal seluruh parpol untuk berkoalisi mengusung M Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan RK-Suswono diusung 12 parpol yang tergabung dalam KIM Plus.

"Ya mungkin nanti PDIP bisa bawa Anies sama Hendrar orang keduanya," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, JakartaPusat, Senin (19/8/2024).

Hendrar Prihadi yang akrab disapa Mas Hendi tersebut adalah adalah Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dia mulai mejabat sebagai Kepala LKPB sejak 10 Oktober 2022 hingga sekarang.

Di pemerintahan, pria kelahiran lahir 30 Maret 1971 itu pernah memimpin Kota Semarang sekitar 12 tahun. Hendrar pernah menjabat Wali Kota Semarang periode 2016–2021 dan 2021–2022, sebelumnya dia menjadi Wakil Wali Kota Semarang periode 2010–2013. Pada 26 Juni 2012 dia diangkat sebagai pelaksana tugas (plt.) Wali Kota Semarang sebelum akhirnya dilantik sebagai Wali Kota Semarang menggantikan Soemarmo HS yang dinonaktifkan karena terlibat kasus korupsi.

PDIP Apresiasi Keputusan MK
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK. "BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," ujarnya melalui akun X @titianggraini dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut Titi, dengan begitu, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ucap Titi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler