Panja DPR Abaikan Putusan MK Pilih MA, Kaesang Bisa Tetap Maju di Pilgub Jateng

Kaesang belum genap 30 tahun ketika penetapan calon gubernur.

Republika/Prayogi
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat silahturahmi ke Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Pertemuan antara PSI dan PKB tersebut merupakan ajang silahturahmi sekaligus membahas isu terkini salah satunya peluang koalisi politik di Pilkada serentak 2024.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketum PSI Kaesang Pangarep tetap dapat berpeluang maju di Pilkada Gubernur Jawa Tengah. Dalam Rapat Badan Legislatif DPR untuk pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024), mayoritas anggota dewan sepakat bahwa batas usia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih, bukan pada saat pendaftaran.

Baca Juga


Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. "Setuju ya merujuk ke Mahkamah Agung ya," ujar pimpinan sidang Mohcamad Baidlowi saat.

Anggota PDIP sempat mempertanyakan putusan ini. Karena secara logika hukum seharusnya saat pendaftaran, bukan pelantikan. Mereka pun meminta agar pimpinan dewan bertanya kepada anggota fraksi lain.

"Kan sudah dihitung kelihat fraksinya," ujar Baidlowi.

"Silahkan dilanjut pimpinan sidang," teriak anggota Fraksi lainnya.

"Disetujui Panja dengan rumusan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," demikian bunyi kesepakatan tersebut."  

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan MK

Putru bungsu, Presiden Jokowi, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Saat penetapan calon kepala daerah nanti, usia Kaesang baru 29 tahun, belum memenuhi syarat. Namun lewat putusan MA, jika Kaesang nanti terpilih, maka pada saat pelantikan ia akan berusia 30 tahun. Artinya ia bisa tetap maju. 

Kaesang seperti diketahui telah digadang-gadang bakal menjadi wakil gubernur di Jawa Tengah bersama Ahmad Luthfi. Nasdem, Gerindra, PAN, termasuk partai yang telah mendorong Kaesang.

Namun dalam putusan MK terbaru, peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 kian kecil. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

 

Tercatat, usia Kaesang menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.

MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (20/8/2024).

MK memandang ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Sebab MK meyakini penjelasannya telah jelas dipahami.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ucap Saldi.

MK juga memutuskan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Oleh karena itu, dari kalkulasi ini maka Kaesang berpeluang gagal dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada yang dihelat pada November 2024. Pasalnya, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024. Padahal Kaesang diprediksi dicalonkan di Pilgub Jawa Tengah 2024 oleh beberapa partai politik guna mendampingi Ahmad Luthfi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler