Ketua KPU Pastikan Patuhi Putusan MK, Usia Minimal Calon Kepala Daerah Sejak Penetapan

Jika PKPU merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak akan bisa mendaftar ke KPU.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan), Idham Holik (kiri), dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dua putusan MK itu akan disesuaikan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.

Baca Juga


Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan akan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Ia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar perubahan PKPU tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jumat (23/8/2024) siang.

Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan. Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Artinya, ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT pada Pemilu 2024. Dengan aturan itu, PDIP tetap bisa mencalonkan di Pilgub DKI Jakarta. 

Sementara itu, terkait terkait perubahan PKPU nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon, yang termuat dalam lampiran 8.

"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.

Dengan aturan itu, dipastikan Kaesang Pangarep tak bisa mencalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur. Pasalnya, usia Kaesang belum memenuhi syarat apabila pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

"Lebih detail lebih teknis yang nanti insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan dengan teman-teman di DPR Komisi II, beserta pembahasan bebrrapa PKPU yang lain," kata Afifudin.

 


Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi ll DPR pada Senin (26/8/2024). Namun, KPU tetap akan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Ia mengatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Karena itu, surat edaran dibuat agar jajaran KPU di daerah melakukan pengumuman dengan memperhatikan putusan MK.

"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler