Atlet Futsal Kompetisi JT Cup 2024 Mendapat Perlindungan BP Jamsostek
Atlet yang terdaftar sebanyak 290 orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Jakarta Pulogebang melindungi para atlet futsal peserta kompetisi JT Cup 2024. Kepala kantor BPJamsostek cabang Jakarta Pulogebang Dewi Mulya Sari menyerahkan kartu kepesertaan kepada para atlet kegiatan JT Cup Tahun 2024 secara simbolis, di Jakarta.
Kepala kantor BPJamsostek cabang Jakarta Pulogebang Dewi Mulya Sari menyebutkan, atlet yang terdaftar sebanyak 290 orang dan kartu diserahkan secara simbolis diwakilkan oleh tiga atlet yang bertanding pada JT Cup 2024.
Dewi menerangkan, atlet Futsal yang dinaungi oleh Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Timur itu, terlindungi oleh program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dia menambahkan, peserta BPJamsostek dengan dua program dasar, yakni JKK dan JKm membayar iuran dengan sangat murah. Tiap peserta hanya membayar Rp 16.000 per bulan, namun mendapatkan manfaat yang besar.
Seperti diketahui program JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan, sampai peserta sembuh dan kembali beraktivitas.
Sementara perlindungan Program BPJamsostek terhadap para atlet, dimulai sejak perjalanan berangkat, aktivitas berlatih atau bertanding, hingga perjalanan pulang ke rumah.
”Sifat perlindungannya unlimited, semua biaya ditanggung sesuai kebutuhan medis yang diperlukan,” tegas Dewi.
Untuk itu, dia mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal), untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Pasalnya, dengan menjadi peserta BPJamsostek manfaatnya sangat besar, padahal iurannya relatif murah, hanya Rp16.800 per bulan. Untuk perlindungan program jaminan kerja dan jaminan kematian, sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko-risiko di atas.
"BPJamsostek selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK, JKm, JP, dan JKP. Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutur Dewi.