In Picture: Kawal Putusan MK, Mahasiswa Geruduk Kantor KPU

Massa aksi minta KPU laksanakan putusan MK soal UU Pilkada

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Relawan membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024).


Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daera dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aksi tersebut juga merupakan bentuk penolakan terhadap tindakan yang dinilai inkonstitusional revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler