Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Relawan membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berisi tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 dan mengatur batas usia calon kepala daerah pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).