DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat paripurna hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari. Hadir Penjabat (Pt) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Taufik Hidayat menjelaskan, agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2024 merupakan tindak lanjut atau lanjutan dari rapat paripurna 21 Agustus 2024 yakni, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat atas terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2024.
“Fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan pandangan umumnya. Untuk itu pada rapat paripurna hari ini Bapak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan jawabannya,” jelas Taufik Hidayat di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024).
Setelah penyampaian jawaban gubernur ini tambahnya, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat mulai 26 sampai 30 Agustus 2024, dan diharapkan dapat melaporkan hasilnnya pada rapat paripurna pada 30 Agustus 2024.
“Kepada Banggar DPRD Jawa Barat kami mengucapkan selamat bekerja,” tambahnya.
Pada tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2024. Salah satunya terkait target pendapatan daearah pada Perubahan APBD TA 2024.
Disamping itu, dalam jawabannya Bey Triadi Machmundin menegaskan efisiensi belanja daerah APBD TA 2024 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan efisiensi dilakukan dalam rangka menyeimbangkan kondisi fiskal.
“Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dan kami setuju perubahan APBD berfokus pada pemenuhan kebutuhan publik mendukung pengelolaan lingkungan dan konservasi, khususnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bey Triadi Machmudin.