Membaca Mushaf Alquran Saat Sholat Tahajud, Ini Pendapat Para Ulama
Baca Alquran ketika sholat merupakan upaya seorang Muslim demi memperpanjang sholat.
REPUBLIKA.CO.ID, Sholat tahajud pada sepertiga malam terakhir merupakan media yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bacaan Alquran dalam sholat tahajud juga terbilang penting agar menjaga kekhusyukan.
Membaca Alquran ketika sholat merupakan upaya seorang Muslim agar bisa memperpanjang sholatnya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika sholat. Kekhusyukan dalam menjalankan ibadah sholat bisa digapai lewat bacaan Alquran yang tartil.
Ayat-ayat Alquran yang kaya akan untaian kisah dan hikmah pun mampu membawa sholat kita ke dalam kekhusyukan. Firman Allah SWT yakni QS al- Mu'minun ayat 1-2 menjelaskan tentang salah satu kriteria orang mukmin beruntung. "Sesungguh nya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya."Demikian dengan hadis yang bersumber dari Abu Dzar RA. Rasulullah SAW bersabda: "Senantiasa Allah 'Azza wa Jalla menghadap hamba-Nya di dalam sholatnya, selama dia (hamba) tidak berpaling. Apabila dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun berpaling darinya." (HR Ah mad, Abu Dawud, dan al Nasaa'i).
Untuk menggapai itu, banyak Muslim yang membuka dan mem baca mushaf ketika menjalankan sholat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menetapkan fatwa ber nomor 49/2019 tentang hukum melihat mushaf saat sholat.
Mengutip pendapat ulama, MUI mengambil pendapat dari Imam Syafi'i, Imam Malik, hingga Imam Ahmad.
Imam Syafii
Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama (pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Majmu')
Imam Malik
Tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam Ramadhan dan shalat sunah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di shalat fardhu. Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata: "Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian (al- Mudawanah jilid 1).
Ibnu Qadamah
Tidak ada masalah seorang imam yang membaca surat dengan melihat mushaf. Saat beliau ditanya apakah sama hukumnya bila dilakukan saat shalat fardlu, beliau menjawab: saya tidak mendengar riwayat tentang itu. Qadli Abu Ya'la berpendapat: itu makruh saat shalat fardhu dan boleh saat shalat sunnah dan mak ruh pula bila dilakukan oleh seorang yang hafal Alqur'an. Imam Ahmad pernah ditanya tentang imam yang membaca surah sambil melihat mushaf di shalat qiyam ramadhan? Beliau menjawab: tidak masalah jika terpaksa. (Pendapat Imam Ahmad dalam Al Mughni Jilid 1).
Atas pertimbangan tersebut, MUI pun menetapkan jika melihat mushaf Alquran ketika sholat tidak membatalkan shalat. MUI berpendapat, boleh membaca Alquran dengan melihat mushaf selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tak melakukan gerakan yang membatalkan sholat.
Untuk menjaga kekhusyu'an shalat maka imam shalat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).MUI juga memberi rekomendasi jika orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyu'an, dan memperhatikan kondisi makmum.
Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alqur'an, terlebih jika kondisi makmum beragam. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad.