Usai Tolak Dico di Pilkada Kendal, KPU Siap Hadapi Gugatan di Bawaslu

Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan adanya gugatan terhadap KPUD Kendal.

Surya Dinata/RepublikaTV
Komisioner KPU RI Idham Holik.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi gugatan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) usai menolak pendaftaran calon bupati petahana Kendal Dico Ganinduto.


Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan adanya gugatan terhadap  KPUD Kendal. Gugatan tersebut akan ditangani oleh Bawaslu Kendal. Idham mengatakan alasan KPUD Kendal menolak pendaftaran Dico lantaran PKB telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi di hari sebelumnya.

Menurutnya, partai politik tidak bisa menarik dukungan dari pasangan calon yang sudah didaftarkan hal tersebut diatur dalam pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler