Reaksi Persis Soal Surat Seorang Dokter ke RS Medistra terkait Dugaan Pembatasan Jilbab
Persis tanggapi surat seorang dokter ke RS Medistra terkait dugaan pembatasan jilbab.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Persis KH Jeje Zainuddin menanggapi soal dugaan pembatasan pemakaian jilbab bagi tenaga kesehatan di RS Medistra di Jakarta. Persis menyayangkan adanya dugaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan masih terjadi kasus pelarangan memakai jilbab di institusi apapun, termasuk di Rumah Sakit," ujar Kiai Jeje, Ahad (1/9/2024).
Kiai Jeje memberikan masukan untuk menghindari terulangnya kasus pelanggaran HAM terhadap karyawan di RS maupun di institusi apapun.
"Maka salah satu caranya adalah harus ada aturan atau regulasi dari lembaga yang menjadi atasan atau yang memayunginya agar hak-hak berpakaian santun dan pakaian yang diperintah agama dihormati dan dilindungi ditempat kerja dengan sanksi yang tegas," ujar Kiai Jeje.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan pelarangan jilbab di ranah pekerjaan merupakan hal yang keliru. Sebab, konteksnya dinilai tidak bertentangan dalam prinsip hukum.
"Kalau dilihat dari ranah umum, seperti dalam ranah pekerjaan, tentunya pelarangan jilbab ini keliru. Karena hukum di negara kita tidak begitu, kita kan negara Pancasila," kata Hibnu saat dihubungi Republika pada 21 Februari 2024 lalu.
Menurut Hibnu, masyarakat Indonesia harus melihat dan memahami bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila. Sehingga keragaman terkait dengan agama harus diterima sesuai dengan konteksnya masing-masing.
Ia menjelaskan, ketika dalam konteks adat ataupun ritual keagamaan, pelarangan jilbab di daerah tertentu tentunya sah-sah saja. Namun, kata dia, jika dalam konteks umum seperti pekerjaan maka pelarangan jilbab tidak dibenarkan.
Dia pun menyarankan agar instansi memberikan rujukan hukum mengenai hal ini. Yakni mana yang menjadi kepentingan hukum adat, hukum agama, dan hukum umum.
Sementara, pakar Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai, pelarangan jilbab terhadap pramugari oleh maskapai dinilai sebagai hal yang diskriminatif. Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah yang masih melakukan pelarangan pun dinilai telah melakukan langkah mundur.
Menurutnya, penggunaan jilbab di Indonesia dalam ranah pekerjaan diperbolehkan dalam hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, mempersilakan bagi warganya untuk melaksanakan perintah agama dalam keseharian.
“Sehingga ekspresi beragama itu ya jangan dilarang selama itu memang tidak melanggar Undang Undang juga." ujarnya.
Dia menegaskan bahwa yang melanggar Undang Undang justru hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Menurut dia, justru berpakaian seksi dalam penggunaan seragam kerjaah yang harusnya dibatasi.
Untuk diketahui, setelah polemik kebijakan larangan berhijab Paskibraka Nasional 2024, ternyata masih saja ada lembaga yang melarang penggunaan hijab di instansi mereka. Teranyar, adalah lembaga medis Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan.
Dugaan pembatasan jilbab untuk perawat dan dokter umum itu terungkap setelah surat protes dilayangkan salah satu dokter spesialis yang bekerja di Medistra, Dr dr Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K) beredar di jagat maya.
Surat yang tertulis 29 Agustus 2024 dan ditujukan kepada direksi RS Medistra tersebut berbunyi demikian:
“Selamat Siang Para Direksi yang terhormat. Saya Ingin menanyakan terkait persyaratan berpakaian di RS Medistra. Beberapa waktu lalu, asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra.
Kebetulan keduanya menggunakan hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS internasional, sehingga timbul pertanyaan Apakah bersedia membuka hijab jika diterima.
Saya sangat menyayangkan jika di zaman sekarang masih ada pertanyaan rasis. Dikatakan RS Medistra berstandar internasional tetapi mengapa masih rasis seperti itu?
Salah satu RS di Jakarta selatan, jauh lebih ramai dari RS Medistra, memperbolehkan semua pegawai baik perawat, dokter umum, spesialis, dan subspesialias menggunakan hijab.
Jika RS Medistra memang RS untuk golongan tertentu, sebaiknya jelas dituliskan saja kalau RS Medistra untuk golongan tertentu sehingga jelas siapa yang bekerja dan datang sebagai pasien. Sangat disayangkan sekali dalam wawancara timbul pertanyaan yang rut pendapat saya ada rasis. Apakah ada standar ganda cara berpakaian untuk perawat, dokter umum, dokter spesialis, dan sub spesialis di RS Medistra? Terimakasih Atas perhatiannya.”
Dikonfirmasi Republika.co.id, dr Diani membenarkan bahwa surat tersebut memang dia tulis dan telah serahkan salinan halusnya (soft copy) kepada RS Medistra. “Memang benar itu tulisan keberatan sy ke managemen Medistra,” kata dia, Ahad (1/9/2024).
Surat tersebut, kata dia, semata ditulis dengan harapan Medistra lebih membuka terkait dengan persoalan hijab untuk perawat dan dokter. Dia mengaku, Medistra telah menghubunginya dan dirinya pun telah memberikan masukan terkait.
Tetapi dia menegaskan tak tahu lagi apa langkah Medistra ke depannya merespons kasus ini.
Dr Diani pun bersikap keras menyikapi kebijakan yang rasis tersebut. Bahkan, dia memutuskan keluar langsung setelah menyerahkan surat protes tersebut ke pihak Direksi Medistra. “Dan saya juga langsung keluar tidak bekerja di Medistra lagi setelah peristiwa itu, tepatnya kemarin, Sabtu 31 Agustus 2024,” ujar dia.
Republika.co.id, mencoba mengkonfirmasi ke nomor telepon pihak RS Medistra di (021)5210200, tetapi oleh operator yang enggan disebut namanya, diminta untuk menghubungi kembali di hari kerja.