Dokter Undip yang Bunuh Diri Diduga Dimintai Hingga Rp 40 Juta/Bulan oleh Oknum Senior

Kemenkes menemukan dugaan dokter ARL dimintai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Republika/Kamran Dikarma
Suasana Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Kemenkes menemukan dugaan permintaan uang puluham juta per bulan kepada dokter ARL oleh oknum seniornya.
Rep: Alfian/ Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menelusuri kasus bunuh diri dokter PPDS Universitas Diponegoro, dokter Aulia Risma Lestari. Yang terbaru, Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada dr Aulia.

Baca Juga


"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/9/2024).

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya. "Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. "Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Dia mengatakan, Kemenkes melakukan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler