Undip Melawan Kemenkes: Singgung Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Unair
Undip menuding penghentian dr Yan Wisnu oleh RS Kariadi karena intervensi Kemenkes.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pihak Universitas Diponegoro (Undip) mengeluhkan ragam sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai buntut kasus meninggalnya mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS). Salah satunya adalah penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RS Kariadi Semarang.
Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto menilai, penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi. Wijayanto bahkan menyinggung kasus dekan Universitas Airlangga (Unair) yang dipecat Kemenkes beberapa waktu lalu.
"Di sini, kita segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair (Universitas Airlangga) yang diberhentikan oleh menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah," katanya di Semarang, Sabtu (31/8/2024).
Pada Juli lalu, Prof Budi Santoso diketahui sempat dipecat dari jabatan dekan FK Uniar Surabaya. Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300-an anggota di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi Santoso dalam WAG tersebut.
Saat dikonfirmasi, Budi Santoso membenarkan pernyataannya itu sebagai bentuk kewajiban dirinya untuk berpamitan dengan para dosen maupun senior. "Benar, itu pesan dari saya di grup dosen FK Uniar. Benar saya diberhentikan per hari ini (Rabu)," katanya.
Saat ditanya apakah hal itu berkaitan dengan pernyataan dirinya menolak program dokter asing di Indonesia, Budi Santoso membenarkan hal itu. "Iya. Proses saya untuk dipanggil berkaitan dengan itu," ujarnya.
Karena bola bergulir liar, pemecatan itu dibatalkan. Rektor Unair Surabaya Prof Mohammad Nasih membatalkan keputusan pemberhentian Prof Budi sebagai Dekan Fakultas Kedokteran. Prof Nasih mengatakan, pembatalan keputusan pemberhentian dilakukan usai ia menerima surat dari Prof Budi.
"Kami bisa paham apa yang disampaikan Prof Budi. Karena ada alasan bagi kami untuk mengangkat beliau sebagai dekan, ya kami angkat kembali," kata Prof Nasih.
Undip bicara intervensi Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.
Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip sebagai buntut dari kasus meninggalnya mahasiswi PPDS tersebut. "Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," katanya.
Menurut dia, Undip menegaskan bahwa kampus terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan. Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan.
Namun, ia mengatakan bahwa faktanya saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai, ternyata penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip. Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024, kata dia, jauh sebelum penyidikan atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan.
Hukuman kedua, kata dia, yakni penghentian kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP dr Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar. "Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.
Jawaban Kemenkes.. baca di halaman selanjutnya.
Kemenkes menjawab tudingan pihak Undip. Kemenkes memastikan, penghentian tersebut bersifat sementara. "Ini merupakan penghentian sementara aktifitas klinis dr Yan di RS Kariadi. Hanya penghentian aktifitas klinis, bukan penghentian dari jabatan lainnya karena itu bukan merupakan wewenang RS Kariadi," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi kepada Republika, Ahad (1/9/2024).
Tapi, Nadia tak merespons spesifik tudingan Undip tersebut. Namun, dia memastikan, penghentian dekan Fakultas Kedokteran Undip terkait kepentingan investigasi kematian dokter Aulia Risma Lestari beberapa waktu lalu, yang pangkal persoalannya diduga karena bullying atau perundungan. "Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," ujar Nadia.
Nadia menambahkan, penghentian dokter Yan Wisnu juga tak terkait jabatannya di Undip. Yang dihentikan sekadar praktik klinis di RS Kariadi untuk tempo tertentu. Semua akan kembali normal jika proses investigasi rampung. "Jika proses investigasi ini telah selesai, RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan di Kariadi," ujar Nadia.
- dekan kedokteran undip diberhentikan
- dekan kedokteran undip dipecat
- praktik dekan undip
- praktik dekan fk undip
- pemecatan dekan undip
- bullying dokter
- pemberhentian dekan undip
- dokter undip bunuh diri
- dokter ppds undip bunuh diri
- dokter ppds bunuh diri
- undip vs kemenkes
- kemenkes vs undip
- perundungan undip
- fakultas kedokteran undip
- dokter undip dipalak
- dekan undip dipecat
- praktik dekan ditangguhkan
- dekan fk undip
- dekan kedokteran undip
- aulia risma lestari
- dokter aulia risma lestari
- pemerasan dokter aulia risma
- dokter aulia risma
- kematian aulia risma lestari
- perundungan aulia risma lestari
- bullying kedokteran