Seorang Residivis Tewas di Rutan Cilodong Depok, Diduga Dikeroyok Sesama Tahanan
RA merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya yang ditangkap dalam kasus Narkoba dan baru masuk Rutan Cilodong Depok pada Kamis (29/08/2024).
RUZKA INDONESIA -- Terjadi peristiwa tahanan tewas di Rumah Tahanan Cilodong, Kota Depok, pada Kamis (29/08/2024).
Tahanan yang tewas tersenut yakni seorang residivis kasus Narkoba RA (26 tahun). Diduga RA dikeroyok sesama tahanan yang berjumlah 6 orang.
RA merupakan tahanan titipan Polda Metro Jaya yang ditangkap dalam kasus Narkoba dan baru masuk Rutan Cilodong Depok pada Kamis (29/08/2024).
Informasi yang diperoleh RA diketahui pernah menjalani masa hukuman di Rutan Depok pada 2018 sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
Pemicu pengeroyokan, kembalinya RA ke Rutan Cilodong Depok membuatnya semakin disegani. Arogansi RA membuat sejumlah tahanan kesal dan melakukan pengeroyokan hingga tewas.
"Tahanan tewas dianiaya sesama tahanan. Pemicunya bermula dari kesalahpahaman kecil, RA dengan tahanan lain yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan," ujar Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Depok, Lamarta Surbakti saat menyampaikan pernyataan resmi di Kantor Rutan Cilodong Depok, Sabtu (31/08/2024).
Ia pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya tahanan tersebut. Peristiwa ini sangat disesalkan dan pihaknya berkomitmen untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Lanjut Lamarta, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dalam memberikan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan,” jelasnya.
Untuk para pelaku penganiyaan, ada 6 orang warga binaan (WBP) dan akan diproses hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di dalam rutan,” terang Lamarta.
Saat ini para pelaku sedang dalam proses pemeriksaan pihak Polrestro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diungkap Lamarta, keenam pelaku, diantaranya pelaku yang sudah menjalani setengah masa hukuman dan ada beberapa yang akan segera bebas.
"Para pelaku ditempatkan di sel isolasi, dikenakan sanksi pencabutan hak remisi dan hak integrasi. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan di dalam rutan. Termasuk jika ada petugas yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas dan melaporkannya ke pihak berwenang,” tegasnya. (***)