KY Putuskan Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Perlu Disanksi Etik
KY menyebut salah satu hakim diusulkan disanksi etik dengan kategori ringan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) sudah memproses aduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam putusan sela Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. KY menyebut salah satu hakim diusulkan disanksi etik dengan kategori ringan.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan laporan KPK diusut sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Mukti kepada wartawan, Selasa (4/9/2024).
Walau demikian, KY tak menyebutkan identitas hakim yang disanksi itu. KY juga merahasiakan dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang," ujar Mukti.
Mukti menjelaskan, usulan sanksi tersebut disimpulkan KY setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor. "Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY," ujar Mukti.
Sebelumnya, KPK mengendus aroma bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK mencium adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim saat persidangan Gazalba. Pasalnya, KPK mendapati majelis seolah mengarahkan jaksa guna mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Sehingga KPK mengadukannya ke KY dan Bawas MA.
Tercatat, tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono. Mereka memutuskan mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.
Tapi putusan itu mental setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menginstruksikan PN Jakpus meneruskan pemeriksaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Perintah ini dikatakan seusai Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).
Lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.