Tiga Paslon di Pilgub DKI Jakarta Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Tiga Hari
Paslon wajib menyerahkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tunggakan pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan persyaratan administrasi pada pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, belum memenuhi syarat. Tiga paslon itu diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, tiga paslon itu diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan administrasi selama 6-8 September 2024. Dalam tiga hari ke depan, para bakal pasangan calon dapat mengurus persyaratan ke instansi terkait.
"Jadi pasangan calon ada waktu dari hari Kamis hari Jumat itu kan bisa mengurus ke istansi yang jamnya jam kerja. Sedangkan Sabtu-Minggu kan terkait dengan dokumen-dokumen yang bisa diurus secara online, seperti KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," kata Dody di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Dia mengatakan, persyaratan administrasi itu merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Karena itu, apabila para paslon tak melengkapi persyaratan yang belum memenuhi syarat hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan bisa tidak ikut kontestasi Pilgub DKI Jakarta.
"Ya kan kalau ini syarat calon ya, syarat calon kalau enggak sesuai, ya nanti statusnya bisa tidak memenuhi syarat," ujar Dody.
Kendati demikian, ia meyakini, tim dari tiga paslon yang telah mendaftar akan berupaya maksimal mungkin untuk menyelesaikan tahapan tersebut. Menurut dia, tim dari tiga paslon telah menyatakan kesiapannya untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai waktu yang disediakan.
"Ya karena kan komunikasi dengan helpdesk, kemudian informasi juga kami sampaikan ke teman-teman tim LO, ini supaya bisa segera untuk melengkapi dan inikan hanya terkait dengan administratif ya, tentu kami yakin timnya itu bekerja profesional, sudah punya list mana saja yang itu belum dan bisa segera untuk disusulkan," ujar Dody.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi tiga paslon, baik Pramono Anung Wibowo-Rano Karno, M Ridwan Kamil-Suswono, maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, adalah surat keterangan tidak sedang pailit, tanda terima laporan kekayaannya, hingga surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.
"Pas foto masih warna-warnanya beda-beda, dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," kata Wahyu.