Menkeu Coba Utak-atik Hitungan 20 Persen Anggaran Pendidikan, Komisi X: Kami Menolak!
Jika disetujui, ini akan menurunkan besaran alokasi anggaran pendidikan di Tanah Air.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan agar DPR RI mengubah patokan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari belanja negara ke pendapatan negara. Langkah ini dinilai akan menurunkan besaran alokasi anggaran pendidikan di Tanah Air karena jumlah pengalinya menjadi lebih kecil.
“Kami menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dari APBN karena pasti berdampak pada kualitas layanan pendidikan di Tanah Air. Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya apalagi jika dana pendidikan diturunkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Jumat, (6/9/2024).
Huda mengungkapkan, jika formulasi 20 persen APBN untuk pendidikan berpatokan pada pendapatan negara, maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan. Menurutnya, dalam penyusunan APBN, besaran belanja negara selalu diproyeksikan lebih besar dari pendapatan negara.
“Dalam RAPBN 2025 misalnya, pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp 3.613 triliun, sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20 persen mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan,” katanya.
Untuk diketahui, Sri Mulyani meminta DPR melakukan reformulasi perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen APBN dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu (4/9/2024). Jika selama ini formulasi 20 persen APBN untuk pendidikan dihitung berdasarkan besaran belanja negara, Sri Mulyani mengusulkan, ke depan harus berpatokan pada besaran pendapatan negara. Ketua Banggar Said Abdullah pun menyanggupi permintaan Sri Mulyani tersebut.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Banggar DPR.
Huda menilai, yang belum optimal saat ini adalah mekanisme distribusi anggaran pendidikan.. baca di halaman selanjutnya.
Huda menegaskan, pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 jelas ditegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” kata Huda.
Dia mengatakan, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia masih banyak menghadapi kendala karena keterbatasan biaya. Mulai dari tingginya uang kuliah tunggal di pendidikan tinggi, tidak seimbangnya jumlah kursi SMA negeri dengan peminatnya, rendahnya kesejahteraan guru, hingga kurangnya sarana/prasarana sekolah terutama di wilayah 3T.
“Belum lagi pada belum optimalnya kualitas lulusan sekolah kita yang tercermin pada rendahnya kemampuan literasi, sains, maupun matematika jika dibandingkan dengan negara-negara lain,” katanya.
Politisi PKB ini mengakui jika saat ini pengelolaan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN belum optimal terutama dalam proses distribusi sehingga mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena upaya perbaikan harusnya diarahkan pada pembenahan distribusi anggaran bukan pada reformulasi skema besaran anggaran pendidikan.
“Jadi kalau mau fair perbaikannya bukan pada utak-atik besaran anggaran dari APBN, tetapi pada mekanisme distribusinya sehingga anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan bukan untuk kepentingan atau program lain yang disamarkan seolah-olah untuk fungsi pendidikan,” ujar Huda.
- anggaran pendidikan
- sri mulyani
- mandatory 20 persen anggaran pendidikan
- utak atik anggaran pendidikan
- sri mulyani utak atik anggaran pendidikan
- anggaran pendidikan 2025
- komisi x tolak usul sri mulyani
- anggaran pendidikan amanat konstitusi
- dana pendidikan
- anggaran pendidikan dipotong
- sri mulyani pangkas anggaran pendidikan