Yogyakarta Darurat Miras!!
Meskipun kota Jogjakarta dan kabupaten sleman sendiri sudah memiliki peraturan daerah soal itu, namun kenyataannya banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh penjual/peredar miras yang telah berizin maupun tidak berizin tentu sangat kotradiktif
Keberadaan toko minuman keras Bernama Outlet 23 di Yogjakarta semakin tumbuh subur yang mulai meresahkan warga sekitar, Dilansir dari Wartasleman.com, Outlet 23 merupakan badan perseorangan yang melaksanakan jula beli minuman beralkohol perusahaan ini berkantor pusat Jl. Affandi No.23, Karang Gayam, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta milik Eko Hapriyanto. Usaha miras ini tersebar di DIY maupun Jawa Tengah. Di Solo Raya, ada di Wonogiri, Boyolali, Surakarta.
di wilayah Kapenewon, Sleman 3 ormas besar melakukan protes keras atas keberadaan toko tersebut. Tiga ormas tersebut diantaranya dari Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Lembaga Dakwah islam Indonesia (LDII) yang tergabung dalam forum organisasi masyakat islam.
Adapun terkait keresahan Masyarakat sekitar khususnya dan warga Yogja pada umumnya tentu menjadi perhatian serius hal ini berkaitan dengan makin maraknya kriminalitas dan kerusakan para generasi yang akan semakin menambah angka kriminalitas yang pelakunya mayoritas adalah pemuda, fenomena klitih masih menjadi momok warga akan bertambah dengan keberadaan Outlet 23.
Meskipun kota Jogjakarta dan kabupaten Sleman sendiri sudah memiliki peraturan daerah soal itu, namun kenyataannya banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh penjual/peredar miras yang telah berizin maupun tidak berizin tentu hal ini sangat kotradiktif dengan anggapan kota jogja kota pelajar dan berbudaya.
Bentuk peraturan peredaran yang dibuat pemerintah kota DIY pun sangat melukai warga Yogja khususnya umat islam, karena hal ini sama saja membolehkan apa yang diharamkan oleh Agama dengan aturan daerah atau wilayah.