Pasutri Muda Aniaya Balita Hingga Tewas di Bandung, Korban Ditemukan di Ember Cat

Korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum

M Fauzi Ridwan.
Polrestabes Bandung mengamankan pasangan orang tua yang menganiaya bayi hingga tewas di Bandung, Senin (9/9/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26 tahun) dan RM (26 tahun) nekat menganiaya balita berusia 14 bulan hinggga tewas di Kota Bandung, Rabu (4/9/2024) lalu. Korban ditemukan di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Baca Juga


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas mendapati informasi dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita yang meninggal dunia sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (4/9/2024) lalu. Diduga korban mengalami tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam.

"Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKp dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal di dalam ember cat," ujar Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Senin (9/9/2024).

Budi mengatakan, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala. Setelah itu, anggota Polrestabes Bandung mengumpulkan seluruh keterangan dan memeriksa dari saksi.

Menurut Budi, pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat," kata Budi.

Budi menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya. "Korban dititipkan sejak usia empat bulan," katanya.

Saat ini, kata dia, tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler