In Picture: Merokok Sembarangan, 15 Warga Bogor Terkena Sanksi Pidana Ringan
Warga yang terkena sanksi langsung dikenakan denda
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa seorang supir angkot yang terjaring dalam razia Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Razia dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda KTR yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor tersebut berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang merokok di dalam angkot dan kawasan tanpa rokok serta langsung dikenakan denda.
sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler