Benarkah Sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas, Bolehkan Kawin Kontrak atau Nikah Mutah?

Nikah mutah semula diperbolehkan dalam Islam lalu diharamkan selamanya

Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi menikah. Nikah mutah semula diperbolehkan dalam Islam lalu diharamkan selamanya
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu dalil yang kerap dijadikan golongan Syiah atau mereka yang menghalalkan nikah mutah atau kawin kontrak adalah bahwa Ibnu Abbas membolehkan pernikahan jenis ini. Benarkah demikian?

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban...”(QS an-Nisa ayat: 24).

BACA JUGA: 4 Tahapan Pelarangan Khamar dan Fakta tak Ada yang Diharamkan Melebihinya

Imam al-Suyuthi berkata dalam al-Durr al-Mantsur mengutip Ibnu Hatim, dia menukilkan dari Ibnu Abbas: "Menggaulai wanita ada pada awal Islam, dan seorang pria akan datang ke sebuah kota tanpa seorang pun untuk memperbaiki keadaannya dan menjaga harta bendanya, sehingga dia akan menikahi seorang wanita selama dia pikir dia bisa menyelesaikan kebutuhannya.

Ibnu Abbas membaca ayat 24 surat an-Nisa, “Apa yang telah kamu nikmati dari mereka untuk jangka waktu tertentu... Kemudian ayat ini digantikan (hukumnya) dengan ayat 5 surat al-Maidah (tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik menikah. Seorang laki-laki dapat menahan wanita selama yang ia inginkan dan menceraikannya ketika ia menginginkannya.."

Al-Thabarani dan Al-Baihaqi dalam kitab Sunnah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Mutah terjadi pada masa permulaan Islam, mereka biasa membaca ayat ini, ‘Apa yang kamu senangi dari mereka...’. Maka seorang laki-laki datang ke suatu kota yang belum dikenalnya, lalu ia menikah selama ia merasa cukup dengan kebutuhannya untuk menjaga hartanya dan menyelesaikan urusannya sampai turun ayat 23 surat an-Nisa. Ayat Al-Qur'an: “Ibu-ibumu adalah haram bagimu: Kecuali suami mereka atau budak yang mereka miliki. Kemaluan selain kategori ini adalah haram."

Oleh karena itu, Ibnu Abbas pernah meyakini bahwa nikah mutah dibolehkan pada awal Islam, namun kemudian dia berbalik dari hal itu, dan telah menjadi ketetapan di kalangan ahli sunnah, baik yang dahulu maupun yang sekarang, bahwa nikah mutah telah dinasakh (dihapus) dan diharamkan sampai hari kiamat.

Sebelumnya...

Sebuah laporan mendalam diturunkan Los Angeles Times yang membongkar praktik kawin kontrak atau nikah mutah di kalangan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Laporan yang dilansir Rabu (11/9/2024) itu sebagai berikut:

Adalah Cahaya, bukan nama asli. Kawin kontrak pertamanya adalah dengan seorang turis dari Arab Saudi. Dia berusia 50-an tahun, dan dia berusia 17 tahun. Mereka menikah dalam sebuah upacara kecil di sebuah kamar tamu di sebuah hotel bintang tiga di Jakarta di bawah ketentuan hukum Islam yang kontroversial.

Seorang kakak perempuan bertindak sebagai wali, dan agen yang menjadi perantara kesepakatan bertindak sebagai saksi.

Sang pria membayar mas kawin sekitar 850 dolar AS, dan setelah agen dan penghulu mengambil bagiannya, sang wanita hanya menerima setengahnya.

Pengantin baru ini pergi ke vila liburan milik pria tersebut di resor pegunungan Kota Bunga, yang berjarak dua jam perjalanan ke arah selatan.

Ketika mereka tidak berhubungan seks, dia mengepel lantai dan memasak, menonton TV atau mengobrol dengan pembantu rumah tangga asal Indonesia. Tapi kebanyakan dia hanya menunggu sampai semuanya berakhir.

Kota Bunga, adalah klaster vila liburan di kawasan Puncak, adalah resor populer bagi wisatawan dari Timur Tengah. Kota Bunga juga merupakan tujuan utama untuk kawin kontrak dengan wanita Indonesia, yang mengumpulkan mahar sebagai sarana pendapatan.

Perjalanan itu memakan waktu lima hari. Pria itu naik pesawat kembali ke Arab Saudi, di mana dia secara sepihak mengakhiri pernikahan dengan mengucapkan kata Arab untuk bercerai: “talak.”

Dia bahkan tidak pernah memberitahukan nama aslinya, dan menyebut dirinya Cahaya, nama samaran yang dia gunakan selama satu dekade dalam kawin kontrak. Dia sudah lama tidak ingat berapa jumlah persisnya, namun dia yakin jumlahnya setidaknya 15 orang, semuanya adalah turis dari Timur Tengah.

“Itu semua adalah penyiksaan,” katanya. “Yang ada dalam pikiran saya, setiap saat, adalah saya ingin pulang.”

“Nikah mut'ah” - atau ‘nikah siri’, demikian sebutan untuk pernikahan sementara - telah menjadi urat nadi perekonomian di daerah pegunungan di Indonesia yang disebut Puncak. Praktik ini telah menjadi sangat umum sehingga daerah tersebut menjadi sangat erat kaitannya dengan apa yang orang Indonesia sering sebut sebagai “kampung janda”.

Cahaya mengatakan bahwa ia mengenal tujuh perempuan lain dari desanya yang berpenduduk 1.000 orang yang mencari nafkah dengan cara ini

Seperti halnya prostitusi, kawin kontrak adalah ilegal di bawah hukum Indonesia. Namun hukum jarang ditegakkan. Sebaliknya, nikah mutah telah berkembang menjadi sebuah industri, dengan jaringan luas yang terdiri dari para calo, petugas, dan perekrut yang tumbuh subur di wilayah abu-abu antara gereja dan negara.

BACA JUGA: Heboh Kumpul Kebo di Mesir Dihalalkan Merujuk Abu Hanifah, Ini 7 Peringatan Al-Azhar

Selama bertahun-tahun, Thailand adalah salah satu tujuan paling populer di Asia Tenggara bagi turis Timur Tengah, termasuk turis seks. Hal ini mulai berubah pada tahun 1980-an, setelah skandal aneh yang melibatkan pencurian berlian dan serangkaian pembunuhan menciptakan keretakan diplomatik antara Arab Saudi dan Thailand.

Indonesia adalah pengganti yang jelas: sebuah negara yang 87 persen penduduknya beragama Islam dan orang-orangnya sudah dikenal oleh banyak orang di Arab Saudi sebagai imigran yang datang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sopir.

Orang-orang Arab Saudi..

Orang-orang Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya berbondong-bondong datang ke pegunungan Puncak yang rimbun. Di sebuah kota yang dikenal sebagai “Kampung Arab”, menu-menu restoran dan etalase toko-toko sering kali menampilkan terjemahan dalam bahasa Arab. Bagi para wisatawan yang mencari pernikahan sementara, para ahli mengatakan bahwa Kota Bunga adalah tujuan utama.

Pada masa-masa awal, para gadis dan wanita muda ditawarkan kepada para turis oleh anggota keluarga atau kenalan mereka. Kini, para calo yang bertanggung jawab.

Baca Juga


Budi Priana, seorang sopir dan penerjemah berusia 55 tahun, menyaksikan pernikahan kontrak Islam pertamanya 30 tahun yang lalu.

Sejak saat itu, pernikahan siri menjadi semakin populer sebagai cara bagi perempuan setempat untuk menghasilkan uang. Namun, mas kawin yang bisa mereka dapatkan dari setiap pernikahan semakin menurun.

Yayan Sopyan, seorang profesor hukum keluarga Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta, mengatakan bahwa banyak kota di Indonesia di mana praktik ini telah menjadi populer tidak memiliki prospek ekonomi lainnya. Pandemi memperburuk keadaan.

“Kami melihat sekarang praktik ini semakin meluas,” katanya. “Pariwisata memenuhi kebutuhan ekonomi ini.”

Budi Priana, seorang pengusaha kecil asal Indonesia yang menghabiskan sebagian dari usia 20-an sebagai koki di Arab Saudi, tempat ia belajar bahasa Arab, mengatakan bahwa dia pertama kali mendengar tentang kawin kontrak tiga dekade yang lalu ketika turis-turis Timur Tengah yang dia antar berkeliling meminta bantuannya untuk mencarikan istri sementara.

Dia akhirnya mulai mencari uang tambahan dengan menghubungkan turis dan calon pengantin dengan makelar pernikahan, menambah penghasilannya dari menyetir, menjadi penerjemah, mengelola warnet, dan menjual bakso beku.

Dia mengatakan bahwa agen-agen yang ia kenal telah mengalami peningkatan bisnis dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa di antaranya dapat mengatur 25 pernikahan dalam sebulan.

Budi, 55 tahun, terkadang menerima 10 persen dari mahar untuk jasa menyetir dan penerjemah. Tapi dia bersikeras bahwa dia membantu perempuan mencari pekerjaan, dan melindungi mereka sebaik mungkin.

“Selalu ada gadis-gadis baru yang menghubungi saya untuk kawin kontrak, tapi saya katakan kepada mereka bahwa saya bukan agen,” katanya. “Perekonomian semakin memburuk, dan mereka sangat putus asa untuk mendapatkan pekerjaan.”

Ketika Cahaya mengetahui tentang nikah mutah, ia sudah pernah menikah - pada usia 13 tahun dengan seorang teman sekelasnya di desa. Kakek dan neneknya yang memaksanya untuk melakukannya.

BACA JUGA: Lantas Benarkah Imam Abu Hanifah Halalkan Kumpul Kebo Seperti yang Heboh di Mesir?

Suaminya menceraikannya setelah empat tahun, meninggalkannya dengan seorang anak perempuan yang masih kecil untuk dibesarkan dan tidak ada dukungan finansial.

Dia mempertimbangkan pekerjaan di pabrik yang membuat sepatu atau bekerja di toko umum, tetapi gajinya terlalu rendah untuk membuatnya layak.

Mendengar kegelisahannya tentang uang, kakak perempuannya bercerita bahwa dia pernah menjadi pengantin kontrak dan memperkenalkannya pada Budi, yang menghubungkan Cahaya dengan seorang calo.

Setiap hubungan yang...

 

Setiap hubungan yang berlangsung singkat, Cahaya mendapatkan antara 300 dolar AS hingga 500 dolar AS, yang digunakan untuk membayar sewa tempat tinggal, makanan, dan merawat kakek-neneknya yang sedang sakit. Itu tidak pernah cukup. “Saya sangat ingin membantu ibu dan keluarga saya secara finansial,” katanya.

Karena malu dengan kenyataan yang ada, Cahaya, yang kini berusia 28 tahun, selalu menjelaskan ketidakhadirannya selama ini dengan mengatakan kepada teman dan kerabatnya bahwa ia berpindah-pindah kerja sebagai asisten rumah tangga di berbagai tempat. “Mereka tidak tahu tentang hal ini,” katanya. “Saya bisa mati jika mereka tahu.”

Tiga tahun lalu, ketika seorang teman berubah menjadi pacar, dia memutuskan untuk berbohong kepadanya, bahkan sampai menghapus pesan-pesan yang memberatkan dari ponselnya.

Kawin kontrak termasuk dalam kategori yang lebih luas dan tidak terdefinisi dengan baik, yaitu perkawinan beda agama yang tidak terdaftar, yang tersebar luas di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim dan menjadi teka-teki bagi pemerintah - terutama dalam hal perlindungan terhadap gadis-gadis muda.

Dalam hukum Indonesia, usia minimum yang sah untuk menikah adalah 19 tahun - tetapi banyak pernikahan beda agama yang luput dari pengawasan pemerintah dan melibatkan pengantin di bawah umur.

“Orang-orang berpikir bahwa pemerintah seharusnya tidak ikut campur dalam urusan agama,” kata Yayan, ahli hukum keluarga Islam. “Hukum negara tidak menentukan keabsahan pernikahan, karena itu ditentukan oleh agama. Itulah masalahnya.”

Bahkan di dalam Islam sendiri, kawin kontrak masih menjadi perdebatan. Secara umum, hal ini lebih diterima di kalangan Syiah, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW membenarkan praktik tersebut, yang berasal dari zaman sebelum Islam sebagai cara bagi para musafir pria yang sudah menikah untuk melakukan hubungan seks tanpa melakukan perzinahan.

Kaum Sunni percaya bahwa Nabi Muhammad SAW pada awalnya mengizinkannya sebelum berubah pikiran. Namun demikian, banyak orang dari kedua belah pihak yang menganggapnya tidak lebih dari prostitusi.

Majelis Ulama Indonesia, organisasi pemimpin Islam terkemuka di Indonesia, juga telah menyatakan bahwa pernikahan kontrak sementara tidak sah.

Namun, upaya untuk menindak praktik ini terhalang oleh keengganan para perempuan untuk melaporkan pengalaman mereka sebagai pengantin kontrak serta kolusi antara makelar pernikahan, oknum pemuka agama, dan oknum pejabat yang korup.

“Tidak ada perlindungan hukum sama sekali,” ujar Anindya Restuviani, direktur program untuk organisasi aktivis Jakarta Feminist. “Kita punya undang-undang, tapi implementasinya sendiri sangat, sangat menantang.”

Bintang Puspayoga, yang memimpin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa perjanjian untuk tinggal bersama sementara sebagai suami istri untuk mendapatkan kompensasi tidak sah secara hukum.

Pada  2021, salah satu pemerintah daerah di wilayah Puncak meluncurkan gugus tugas untuk menyebarkan informasi.

Eva Nisa, seorang antropolog budaya dan ahli studi Islam di Australian National University yang telah meneliti berbagai jenis pernikahan dan perceraian Muslim, mengatakan dalam sebuah email bahwa beberapa pejabat pemerintah mulai menyebut kawin kontrak sebagai perdagangan manusia, dan pihak berwenang kadang-kadang melakukan penangkapan dengan menggerebek pernikahan.

Makelar pernikahan..

Makelar pernikahan adalah target yang lebih mudah daripada turis, tulisnya. Namun, kerahasiaan seputar kawin kontrak menyulitkan untuk mengumpulkan bukti-bukti pemaksaan, eksploitasi, atau penipuan.

Pada 2018, Cahaya naik ke sebuah mobil dengan beberapa wanita lain, semuanya akan menemui dua turis yang mencari istri sementara. Salah satu pria memilih Cahaya.
Sementara yang lainnya memilih seorang perempuan yang menyebut dirinya Nisa.

Itu adalah pernikahan kontrak pertamanya. Ia memutuskan untuk mencobanya - dengan persetujuan ayahnya - karena pekerjaannya menggoda dan menari dengan laki-laki di bar karaoke untuk membuat mereka membeli minuman tidak bisa membayar uang sewa. Seperti Cahaya, dia membesarkan seorang anak perempuan dari pernikahan sebelumnya.

Baik Nisa maupun Cahaya tidak pernah menolak tawaran kawin kontrak. Hal itu berarti mengabaikan ketentuan Islam untuk menunggu 40 hari setelah perceraian untuk menikah lagi.

Mereka sering berbohong tentang usia mereka, karena para pria cenderung memilih pengantin wanita di bawah 19 tahun untuk meningkatkan peluang mereka dipilih.

“Saya menangis di dalam hati,” kata Nisa, yang kini berusia 32 tahun, mengenang pernikahan kontraknya yang pertama. “Siapa yang mau tidur dengan pria tua? Saya melakukan ini semata-mata demi uang, agar orang tua saya bisa makan dan adik-adik saya bisa bersekolah.”

Dengan dorongan dari kakaknya, adiknya juga menjadi pengantin kontrak, dengan mahar 3.000 dolar AS untuk pernikahan pertamanya karena dia masih perawan. Nisa memperkirakan bahwa ia sendiri telah menjalani 20 kali kawin kontrak.

Namun tidak seperti Cahaya, dia berhenti. Ketika mengajukan visa untuk bekerja di Singapura, dia bertemu dengan seorang pria Indonesia yang bekerja di kantor imigrasi, dan menikah karena cinta empat tahun yang lalu.

Sekarang pasangan ini memiliki dua anak laki-laki yang masih kecil dan juga anak perempuan Nisa yang berusia 12 tahun.
“Suami saya tahu, tapi dia menerima masa lalu saya,” katanya. “Tidak mungkin bagi saya untuk kembali ke dunia kawin kontrak sekarang.”

Pernikahan kontrak Cahaya yang terakhir adalah tahun lalu dengan seorang pria Arab Saudi yang berjanji untuk memperlakukannya seperti ratu jika dia kembali ke Arab Saudi bersamanya. Tawarannya mahar sebesar 2.000 dolar AS, di mana dia dapat menyimpan 1.300 dolar AS, ditambah sekitar 500 dolarAS per bulan - terlalu bagus untuk dilewatkan. Dia meminta ibunya untuk merawat putrinya selama dia pergi.

Namun ketika Cahaya tiba di kota pesisir Damman di Arab Saudi pada bulan Oktober lalu, katanya, pria itu malah menjadikannya sebagai budak. Dia melakukan semua pekerjaan rumah tanpa dibayar dan tinggal di lantai tiga sebuah rumah besar yang penuh dengan sanak saudara.

Dia mengatakan bahwa pria tersebut meludahi makanannya, berteriak padanya di malam hari, memecahkan barang-barang dan sering menendangnya saat dia mencoba untuk tidur.

Dia mengatakan bahwa dia mencoba untuk melarikan diri beberapa kali namun selalu tertangkap. Akhirnya dia menelepon Budi, yang menghabiskan waktu berbulan-bulan memohon bantuan ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dan berbagai kementerian di Indonesia.

Cahaya semakin putus asa. Ketika dia mendengar bahwa neneknya sekarat, dia mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan kirinya dengan pisau dan dibawa ke rumah sakit. Hal itu mempercepat kasusnya dengan kedutaan, kata Budi.

Pada Maret, seorang kerabat dari suami kontraknya membelikannya tiket pulang.
Kembali ke Indonesia, dia mendapatkan penghasilan sekitar 77 dolar per bulan dengan mengangkut penumpang dan mengantar makanan menggunakan sepeda motor.

Dia juga berjualan bakso untuk Budi dan istrinya, yang membantu membayar pulsa telepon, makan, dan tagihan listrik.

Dia masih berharap untuk menikah sungguhan lagi suatu hari nanti, dan takut pacarnya akan mengetahui pekerjaannya sebagai pengantin kontrak dan meninggalkannya.
Sementara itu, dia telah kembali bekerja dengan seorang agen untuk mengamankan pernikahannya yang berikutnya.

“Saya sebenarnya masih takut,” katanya. “[Tapi] jika ada kesempatan, saya akan senang sekali, karena saya membutuhkannya.” Cahaya mengatakan bahwa ia ingin sekali melanjutkan hidup.

Sumber: latimes

Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler