In Picture: Hakim PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Warga Pelihara Landak

Nyoman Sukena jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Terdakwa I Nyoman Sukena (kiri) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa I Nyoman Sukena yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024).


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler