Palestina Siapkan Resolusi untuk Akhiri Kependudukan Israel

Resolusi tersebut mengingatkan isu Palestina adalah tanggung jawab tetap PBB.

EPA-EFE/SARAH YENESEL
Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara atas upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, yang akhirnya disahkan, di Markas Besar PBB di New York, New York, AS, Jumat (10/5/2024).
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, HAMILTON — Misi tetap Palestina di PBB akan mengajukan rancangan resolusi kepada Majelis Umum PBB pekan depan guna menuntut Israel mengakhiri keberadaannya di wilayah pendudukan Palestina dalam waktu 12 bulan, menurut dokumen yang diperoleh Anadolu, Kamis (12/9).

Baca Juga


Rancangan resolusi tersebut menegaskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal di bawah hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Rancangan resolusi itu juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Resolusi tersebut mengingatkan bahwa isu Palestina adalah tanggung jawab tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, serta menekankan pentingnya Israel mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967.

Resolusi tersebut menuntut agar Israel segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan yang salah secara terus-menerus dan melibatkan tanggung jawab internasional, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan setelah adopsi resolusi ini.

Gedung Markas Besar PBB terlihat dari dalam aula Majelis Umum, Selasa, 21 September 2021. Negara-negara Barat terlibat dalam lobi intensif di belakang layar untuk resolusi PBB yang akan mengutuk “upaya pencaplokan ilegal” Rusia atas empat wilayah Ukraina dan menuntut agar Moskow segera membalikkan tindakannya. - (Eduardo Munoz/Pool Photo via AP)

Selain itu, resolusi tersebut menuntut agar Israel mengakhiri pendudukan sesuai dengan keputusan ICJ, menghentikan aktivitas pemukiman baru, menarik diri dari semua pemukiman, dan memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan di wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi tersebut juga menekankan kepada semua negara anggota untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka ambil sesuai dengan Piagam PBB dan mendesak negara-negara untuk mendukung hak Palestina dalam menentukan nasib sendiri, menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel, tidak membantu Israel, serta menerapkan sanksi yang diperlukan.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian.

Resolusi itu meminta agar konferensi itu diselenggarakan di bawah prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tentang "perlindungan warga sipil pada masa perang," serta meminta pihak Swiss untuk dapat mengadakan konferensi tersebut dalam jangka waktu hingga enam bulan mendatang.

Resolusi ini juga mengumumkan bahwa pertemuan internasional untuk membahas pertanyaan Palestina dan solusi dua negara akan berlangsung pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB. Rancangan resolusi meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang pelaksanaan resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Rancangan resolusi yang saat ini terbuka untuk negosiasi di antara para sponsor bersama ini juga meminta adanya dukungan dari PBB dan semua organisasi terkait untuk bisa betul-betul memastikan realisasi hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler