Kenaikan Pajak PPn Jadi 12 Persen Makin Mencekik, Kelas Menengah Lagi yang Kena

Kenaikan pajak PPn jadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Suasana kawasan perumahan terlihat dari Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) setiap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah punya target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, sudah tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Nilai tersebut tumbuh 10,07 persen dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,8 triliun.

Baca Juga


“Untuk tahun anggaran 2025, target pajak Rp 2.189,3 triliun. Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, awal pekan ini.

Dalam Buku II Nota Keuangan, disebutkan bahwa target penerimaan pajak tersebut mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) ditargetkan tumbuh sebesar 13,8 persen dari proyeksi 2024, yakni mencapai Rp 1.209,3 triliun. Penerimaan PPh terdiri dari PPh migas Rp 62,8 triliun dan PPh nonmigas Rp 1.146,4 triliun.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya dipatok sebesar Rp 7,8 triliun.

Target ini bisa tercapai dengan sejumlah regulasi kenaikan pajak yang telah disahkan, diantaranya:

Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen pada 2025

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Penyesuaian peraturan itu, akan tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

 

Kenaikan pajak pembangunan rumah sendiri 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pajak ini sudah berlaku sejak 2022 yang nilainya 20 persen dari PPN yang berlaku.

Pada 2022, PPN yang berlaku adalah 11 persen sehingga nilai pajak membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen. Pada 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen, sehingga pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.

 

 

 

Dampak ke kelas menengah..

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Tercatat pada 2019 jumlah kelompok kelas menengah sebanyak 57,33 juta orang, lantas tercatat pada 2024 jumlahnya merosot menjadi 47,85 juta orang. Artinya ada hampir 10 juta orang di kalangan menengah turun kasta dalam kurun waktu tersebut, padahal kelompok tersebut merupakan penopang perekonomian nasional. 

Dalam laporan yang sama, BPS mencatat pengeluaran untuk pajak semakin besar dalam alokasi kelas menengah. Jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi 4,53 persen pada 2024. 

Pengeluaran kelas menengah Indonesia lima tahun terakhir (2019 vs 2024), jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi 4,53 persen pada 2024. Sehingga, kenaikan PPn kali ini akan semakin meningkatkan pengeluaran untuk pajak atau iuran tersebut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler