Tiga Preman Culik Siswa SMP, Rampas Handphone dan Sepeda Motor di Bandung
AS alias Boncel kabur dan ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Tiga orang preman berinisial AS alias Boncel (25 tahun), TM (23 tahun) dan satu orang perempuan DJW (24 tahun) nekat menculik tiga orang siswa SMP di Alun-Alun Bandung, pada 14 September 2024. Mereka pun melepaskan korban setelah berhasil merampas handphone dan sepeda motor.
Usai kejadian tersebut, para korban yang merupakan warga Sumedang melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Regol. Unit Reskrim Polsek Regol langsung melakukan penyelidikan hingga mengejar pelaku dan berhasil diamankan.
Dua pelaku TM dan DJW berhasil diamankan. Sedangkan AS alias Boncel kabur dan ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa penculikan hingga perampasan barang berharga yang dilakukan para pelaku dilakukan di Alun-Alun Bandung. Para korban yang berangkat dari Sumedang tiba di Gedung Merdeka dan bertemu dengan para pelaku yang tengah mabuk.
Budi mengatakan ketiga pelaku memalak korban. Para korban ketakutan hingga memberikan uang Rp 50 ribu. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke tempat yang sepi. "Korban Rizky dibawa ke ITC Kebon Kalapa sedangkan korban Ferdi dan Agung dibawa ke teras perpusatakaan Alun-Alun Bandung," ucap Budi belum lama ini.
Setelah itu, para korban diminta handphone mereka. Namun, salah seorang korban Ferdi menolak menyerahkan handphone hingga akhirnya dilakukan pemukulan. "Korban Ferdi dipukuli dan ditendang oleh pelaku AS dan TM sehingga mengalami luka-luka. Pelaku merampas HP milik Ferdi dan kunci motor Beat," kata dia.
Setelah kejadian itu, petugas melakukan penangkapan terhadap TM dan DJW. Mereka berhasil mengamankan barang bukti handphone korban dan senjata tajam yang dimiliki pelaku. Para pelaku dijerat pasal 328 dan atau 368 dan atau 365 KUHP tentang penculikan dan atau perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.