Kemenkominfo Tangani 3 Juta Konten Judi Online Selama Setahun Terakhir

"Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia," kata Budi.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional melakukan deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk menutup celah-celah yang berkaitan dengan judi online.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024 telah menangani 3.383.000 konten judi online dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman. Kemenkominfo juga telah menangani 29 ribu lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Baca Juga


"Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Selain itu, Kemenkominfo melakukan patroli siber dan menemukan kata-kata kunci terkait judi online di platform-platform digital. Menurut Budi, Kemenkominfo mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci berkenaan dengan judi online kepada Meta dari 15 Desember 2023 sampai 8 Agustus 2024 supaya bisa diblokir aksesnya.

Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet ke Bank Indonesia supaya bisa diblokir. Dalam upaya memberantas praktik judi online, pemerintah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.

"Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi," kata Budi.

Di samping itu, Kemenkominfo mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. PSE yang kedapatan melanggar aturan bisa dicabut izin operasinya.

Kementerian berkolaborasi dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam menjalankan upaya pemberantasan praktik judi online. Budi menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online yang dijalankan pemerintah sudah mulai membuahkan hasil.

Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 yang menunjukkan deposit di situs judi online sudah turun 50 persen dibandingkan dengan sebelum inisiatif pemberantasan judi online dilakukan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler