Bareskrim Polri Sita Aset Rp 221 Miliar dari Terpidana Narkoba

Aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) disita polisi.

Surya Dinata/RepublikaTV
Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp 221 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) narkoba.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp 221 miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba.


Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Menurut Wahyu, uang dari hasil narkoba disamarkan oleh HS dibantu delapan tersangka lain. Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan para tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba dan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler