Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Tegas Larang Warga Aktivitas di Jalur Rel
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan itu kembali disampaikan menyusul adanya empat warga yang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api yang melintas, saat bermain di KM 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang.
Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya, sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
‘’Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,’’ ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Senin (23/9/2024).
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. ‘’KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,’’ kata Rokhmad.