Bea Cukai Langsa Gempur 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang bernisial M dan RM sebagai tersangka.

dok Republika
Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai pada tanggal 5 September 2024 di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Bea Cukai Langsa menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai pada tanggal 5 September 2024 di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga


"Tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

Ia menjelaskan penindakan itu berawal dari diterimanya informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe. Petugas akhirnya dapat menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, yang dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan RM (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di tempat kejadian, kami menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan satu juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai," ujar Sulaiman.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. "Bea Cukai Langsa pun segera bekerja sama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memeriksa lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dengan berbagai merek dan sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut. Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar. Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari penindakan itu, Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang bernisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Sulaiman menegaskan penindakan ini menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal. Penindakan rokok ilegal menurutnya ialah bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Ia pun mengimbau masyarakat, jika memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada Bea Cukai Langsa untuk dapat ditindak lanjuti.

"Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai. Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya," tutup Sulaiman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler