Selama tahun 2021 Bea Cukai Juanda terus melaksanakan operasi pasar menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Hingga Agustus 2021 Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan sebanyak 2.037.184 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.348.963.979.

Jadi Community Protector, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat mengakibatkan penerimaaan negara di bidang cukai berkurang. Di sisi lain peredaran rokok ilegal akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal, sehingga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal menjadi terganggu. Mencegah fenomena tersebut terus berulang, Bea Cukai hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal....