Bersaksi di Sidang PK Kasus Vina, Titin Menangis Ungkap Secarik Kertas dari Saka Tatal

Titim adalah pengacara Saka Tatal dan Sudirman pada 2016 silam.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Titin Prialianti, kuasa hukum dari Saka Tatal dan Sudirman pada 2016, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Sidang yang diajukan oleh enam terpidana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga


Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina. Sedangkan Sudirman merupakan terpidana kasus Vina. Adapun enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Suasana sidang pun terasa haru karena Titin berulang kali menangis saat memberikan kesaksiannya. Titin mengungkapkan, mendapatkan kuasa dari tujuh tersangka kasus Vina (minus Rivaldi) secara berturut-turut pada 31 Agustus – 5 September 2016. Namun, dia mengaku tidak diijinkan oleh anggota Polres Cirebon Kota untuk bertemu dan mendampingi para tersangka saat di Polres Cirebon Kota.

"Saya tidak diijinkan bertemu dengan alasan belum mendapatkan perintah dari komandan untuk mempertemukan dengan kuasa hukum yang mendampingi,"kata Titin.

Pada 2 Agustus 2016, beredar foto para tersangka dalam kondisi babak belur. Titin pun pada 3 Agustus 2016 kembali datang ke Polres Cirebon Kota dan memaksa untuk bisa mendampingi para tersangka. Namun, ia mendapat informasi bahwa para tersangka sudah dititipkan ke Polda Jabar.

Titin mengaku baru bisa bertemu Saka Tatal pada 16 September 2016 di Kantor Kejari Kota Cirebon. Saat itu, kasus Saka Tatal sudah memasuki tahap dua.

"Saya kaget, kok sudah tahap dua? Kondisi BAP sudah jadi. Hanya nama saya yang dikosongkan," ucap Titin.

Menurut Titin, jaksa saat itu membuat satu dokumen lagi, yang menyatakan Saka Tatal melakukan pemukulan (terhadap Vina dan Eky). Dia menyatakan, tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut karena Saka waktu itu susah diajak bicara.

"Saya tahu banget bagaimana ketakutannya saat itu. Saka sulit diajak bicara. Jangankan oleh saya, tapi juga oleh kakaknya. (Kakaknya nanya) benar nggak Saka melakukan perbuatan itu? Saka cuma geleng kepala, nggak jawab apa-apa. Saka juga pandangannya kosong, masih keliatan ada bekas luka, bekas sundutan rokok,’’ ucap Titin.

 

Titin menilai, Saka saat itu terlihat syok. Saka juga menerima perlakuan yang luar biasa dari polisi saat menjalani pemeriksaan.

"Dia sempat menulis di secarik kertas yang disampaikan ke keluarganya : Teteh saya disiksa, disetrum, disuruh minum air kencing. Cuma kalimat itu yang dia tulis di kertas kemudian dikasih ke keluarganya," ucap Titin dengan suara tercekat.

Titin menjelaskan, meski tidak mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan dan pembuatan BAP, namun dia terpaksa menandatanganinya. Pasalnya, saat itu ia diberi tahu bahwa Saka akan didampingi pengacara yang ditunjuk oleh negara jika ia tidak menandatanganinya.

"Walau betul saya tidak mendampingi saat BAP,  (pada 16 September 2024) itu saya tanda tangani. Itu ditandatanganinya di Kantor Kejari Kota Cirebon (bukan di Polres Ciko dan Polda Jabar) tapi di Kejari Kota Cirebon saat tahap dua," jelas Titin.

Titin pun yakin tidak pernah ada peristiwa pembunuhan dan perkosaan dibalik kematian Vina dan Eky, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

"Karena dari dakwaannya saja sudah banyak masalah," cetusnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler