Anggota DPR Terpilih Dipecat PDIP Usai Video Kritik Nurul Ghufron Viral, KPU Batal Lantik

Tia Rahmania mengkritik Nurul Ghufron saat pembekalan anggota DPR terpilih di Lemhana

Eva Rianti/Republika
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta mendaftarkan calon legislatif (caleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melantik calon anggota legislatif terpilih Tia Rahmania sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024 lantaran telah diberhentikan sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.

Baca Juga


Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/9/2024), menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.

“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.

Sebagai informasi, dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tak hanya Tia yang diganti. Adapula nama Rahmad Handoyo yang digantikan oleh Didik Haryadi yang juga merupakan caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.

Berikut isi Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:

Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(5) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.

(7) KPU mengganti calon terpilih anggota DPD yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT Anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.

(8) Dalam hal calon pengganti dari DCT Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memperoleh suara yang sama, penentuan pengganti calon terpilih berlaku mutatis mutandis dengan penetapan calon terpilih anggota DPD.

(9) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Potongan video saat Tia Rahmania menginterupsi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beredar viral di media sosial. Nurul Ghufron dalam video tampak sedang memberikan pembekalan kepada anggota DPR periode 2024-2029 terpilih di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

"Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1. Kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK adalah lembaga yang didirikan oleh Presiden kelima Republik Indonesia, ketua kami Ibu Megawati Soekarnoputri, merdeka!" ujar Tia, mengawali interupsinya.

Sambil berdiri, Tia menyarankan kepada Nurul Ghufron, daripada wakil ketua KPK itu bicara soal teori, lebih baik ia bicara soal kasus-kasus etik yang selama ini menimpanya. Diketahui, Nurul Ghufron memang baru saja dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Kita semua ini tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja, mendingan Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses, Bagaimana kasus Bapak memberi rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain Bapak bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami," kata Tia.

Menurut Tia, inti dari korupsi adalah etika dan moral. Ia pun mengaku saat ini berprofesi sebagai dosen antikorupsi. Di tengah pernyataannya, Tia sempat diinterupsi oleh peserta lain di dalam ruangan. "Tolong dihargai forum ini buk," hardik salah satu peserta kepada Tia.

Tia pun kemudian dengan tegas merespons interupsi itu, "Mohon ini masukan kepada panitia Lemhanas, kalau bisa, cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik kepada kami, terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Saya izin keluar."

 


 

Namun, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah pemecatan Tia Rahmania karena anggota DPR terpilih dari Dapil Banten 1 itu mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Puan mengungkapkan pemecatan Tia tak berhubungan dengan KPK lantaran pihaknya sudah melayangkan surat lebih dulu ke KPU untuk menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana.

“Tidak ada hubungannya. Karena acara yang di Lemhannas dilaksanakan sesudah surat itu dilayangkan kepada KPU,” ujar Puan.

Dirinya lantas meminta semua pihak tak menyalahartikan pemecatan Tia dilakukan karena mengkritik pimpinan lembaga antirasuah.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan PDIP memiliki aturan dan bisa memutuskan secara internal terkait bisa atau tidaknya seorang caleg dilantik. “Ya memang di partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata dia.

Ia tak ingin menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, Puan meminta awak media bertanya ke DPP PDIP secara langsung.

“Tapi bagaimana detailnya silakan tanyakan kepada DPP partai,” tutupnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler