Tia Rahmania: Kritik Wakil Ketua KPK, Gelembungkan Suara, Dipecat PDIP

Tia yang sudah ikut pelatihan Lemhannas, kursinya di Senayan direbut Bonnie Triyana.

Republika.co.id
Caleg DPR RI terpilih dari PDIP di Dapil Banten I, Tia Rahmania.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kadernya yang merupakan calon anggota legistlatif (caleg) DPR RI terpilih dari Dapil Banten I, Tia Rahmania. Padahal, Tia sempat mengikuti agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang diadakan Lemhannas. Kegiatan itu diikuti anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Sehari setelah Tia mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait etika di acara Lemhannas, ia dipecat partainya. Alhasil, kursi di Senayan untuknya akan ditempati Bonnie Triyana. Tidak terima, Tia menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pemecatan itu dilakukan lantaran Tia dianggap melakukan pelanggaran etik, yaitu melakukan pemindahan perolehan suara partai untuk kepentingan dirinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PDIP terkait kasus itu pada 5 April 2024.

Laporan itu kemudian diregistrasi pada 22 April 2024. Adapun terlapor dalam laporan tersebut adalah Ti Rahmania, yang merupakan caleg DPR RI nomor urut 2 dari PDIP beserta 12 orang panitia pemiliham kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

"Kemudian Bawaslu Banten melakukan sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif dengan Putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Mei 2024," kata Ali melalui keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Dalam sidang itu, Bawaslu menyatakan delapan orang PPK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pebuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Bawaslu menemukan adanya penggelembungan suara.

Di Dapil Lebak-Pandeglang, Tia menempati urutan teratas dengan 37.359 suara. Mantan dosen Universitas Paramadina itu mengungguli caleg PDIP nomor urut satu, Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara. Selisih sedikit itu membuat Bonnie melaporkan Tia ke internal PDIP dan Bawaslu Banten.

Menurut Ali, Tia dilaporkan terkait sejumlah pelanggaran. Termasuk melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.

Ali menyebutkan, delapan terlapor selain Tia adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, PPK Cihara, di Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, di Kabupaten Pandeglang. Mereka diberikan teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan, kasus itu kemudian dilanjutkan di tingkat partai. Dia menyebutkan, Mahkamah PDIP melakukan sidang atas kasus tersebut pada 14 Agustus 2024. Dalam sidang itu, Mahkamah Partai memutus Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Alhasil, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan ke KPU RI. Setelahnya, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi pada 3 September 2024. "Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujar Ronny.

DPP PDIP kemudian mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU pada 13 September 2024. Alhasil, pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Kritik Ghufron...

Sebelumnya, sosok Tia mendapat publikasi luas setelah mendadak mengkritik Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang diadakan Lemhannas menjelasng dilantik sebagai anggota DPR di Jakarta, Senin (23/9/2024). Sesi pembekalan bertema 'Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029', dimanfaatkan Tia untuk mengkritik Ghufron selaku pemateri.

Baca Juga



Dia menyinggung kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia geram lantaran Ghufron berusaha menceramahi anggota DPR terpilih, padahal dirinya bermasalah.

"Mending Bapak bicara kasus Bapak, gimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak," ujar Tia yang menjadi dosen di Universitas Paramadina.

Tidak lama setelah itu, muncul berita pemecatan dirinya. PDIP memastikan, Tia dipecat bukan terkait pernyataannya kepada Ghufron, melainkan terbukti mencuri suara milik caleg lain demi meraih kursi DPR RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler