KPU Sahkan Caleg yang Sudah Dipecat, PKB: Ganggu Kewenangan Partai!

PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.

Dok DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan terbitnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB. PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.

Baca Juga


"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangannya pada Ahad (29/9/2024).

Hasanuddin menyebut Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Hasanuddin meminta KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menyebut KPU dan Bawaslu seharusnya tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik. Sebab mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai PKB dan Pengadilan Negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan PKB akan tetap mempertahankan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Untuk itu, DPP PKB mempertimbangkan akan mengambil langkah mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," ujar Hasanuddin.

Hal lain yang bisa ditempuh ialah mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujar Hasanuddin.

Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB yaitu Ach Ghufron Sirodj asal Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad asal Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

KPU RI selanjutnya menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI itu lewat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. Tindakan ini yang menurut PKB melanggar kewenangan partai. Irsyad telah menggugat ketum PKB Muhaimin Iskandar ke pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler