Petugas Imigrasi Boleh Pakai Senpi, Dirjen: Sudah Ada yang Gugur!

Revisi UU No.6/2011 memuat peraturan baru penggunaan senpi petugas imigrasi.

Dok Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan adanya unsur bahaya yang dihadapi petugas imigrasi dalam kerja penegakan hukum. Untuk itu, Silmy menilai anak buahnya layak menggunakan senjata api (senpi). 

Baca Juga


Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memuat peraturan baru terkait penggunaan senpi bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” kata Silmy kepada wartawan, Ahad (29/9/2024).

Silmy menyebut risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Menurut dia, petugas Imigrasi seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya."Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku," ujar Silmy. 

Silmy menekankan ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tercatat, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik sepanjang tahun ini. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. 

Petugas imigrasi lakukan 3.393 penindakan

Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” ujar Silmy. 

Silmy menyebut pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

Petugas Imigrasi Jakbar mengamankan WNA Diduga langgar keimigrasian - (Dok Istimewa )

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” ujar dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar para petugas Imigrasi yang akan dilengkapi senpi wajib mematuhi standar operasional (SOP). Sahroni berpesan agar mereka tak arogan sekaligus pengawasannya diperketat. Rizky Suryarandika. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler