Kemenkominfo Diminta Hapus Link Video Mesum Guru dan Murid Gorontalo di Medsos
Penghapusan video mesum di media sosial adalah wewenang Kemenkominfo.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghapus konten video dan foto guru dan murid yang melakukan tindakan mesum. Koordinator Gusdurian Gorontalo Nurhikmah Biga mengatakan, terkait kasus kekerasan seksual itu Kemenkominfo seharusnya turun tangan dengan menghentikan penyebaran konten asusila tersebut.
Menurut Nurhikmah, Kemenkominfo memiliki kebijakan, aturan, hingga wewenang khusus untuk menghapus konten-konten semacam itu dari media sosial. Karena itu, penting untuk segera bertindak karena dapat memengaruhi mental korban yang masih tergolong anak tersebut.
"Masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini sangat tergantung dari sikap kita, sikap masyarakat, dan pemerintah saat ini. Videonya sudah beredar luas dan cukup lama bergulir di tengah-tengah masyarakat," katanya di Gorontalo, Senin (30/9/2024).
Jejak Puan, kata dia, juga berharap media massa dapat menghasilkan berita yang memihak kepada korban, serta mendorong agar semua pihak berhenti mengedarkan video porno tersebut.
Sebuah video seorang guru berbuat mesum dengan muridnya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial. Pelaku merupakan guru dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
Kasus video menjadi viral di media sosial usai video syur berdurasi lima menit di X (Twitter). Dalam video yang beredar, oknum guru dan siswinya melakukan hubungan suami istri di salah satu ruangan.
Dalam video tersebut guru terlihat mengenakan jaket hitam dan topi. Sementara siswinya terlihat masih mengenakan seragam sekolah.
Keduanya terlihat melakukan hubungan badan seperti sepasang suami istri. Dalam penelusuran netizen, oknum guru tersebut disebut sudah melakukan tindakan asusila berulang kali kepada siswinya itu.
Keluarga siswi disebut sudah membuat laporan ke polisi atas perbuatan bejat oknum guru MAN 1 tersebut. Sementara sekolah sudah menonatifkan oknum guru tersebut.
Oknum guru tersebut pun sudah menjadi tersangka...
Oknum Guru Jadi Tersangka
Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru berusia 57 tahun di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya. Oknum guru tersebut menjadi tersangka setelah rekaman video mesum guru dan murid di Gorontalo ramai beredar di media sosial.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo. Tersangka pun menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.
Kementerian Agama (Kemenag) pun memastikan, guru madrasah di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila dijatuhi hukuman berat. Sanksi itu pun akan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami tidak menoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Pihaknya menyesalkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut, yang videonya marak beredar di pelbagai platform media sosial kini. Thobib menegaskan, tindakan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata dia.
Tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Pasal 3 huruf f, diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Perilaku mereka mesti beradab, baik di dalam maupun luar kedinasan.
Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat terdiri atas sebagai berikut.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucap Thobib.
Terkait siswi madrasah yang juga terekam dalam video, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian. Dukungan psikologis maupun sosial diperlukan untuk anak tersebut.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," kata dia.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Menurut Thobib, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu dilibatkan guna memberikan pendampingan kepada peserta didik yang menjadi korban tindakan asusila.
"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia.