Bukan Jokowi Tapi Prabowo yang Berwenang Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR Menurut MAKI

Boyamin akan menggugat ke PTUN terkait kewenangan Jokowi serahkan nama capim KPK.

Republika/Thoudy Badai
Petugas menyiapkan laptop untuk tes tulis Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Menurut panitia seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 229 calon pimpinan KPK hadir pada pelaksanaan tes tertulis, sementara tujuh orang yang tidak hadir dan dipastikan gugur.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak memiliki kewenangan dalam menyerahkan nama-nama calon pemimpin (capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, Presiden terplilih 2024, yakni Prabowo Subianto yang saat ini pemegang kewenangan dalam mengajukan nama-nama capim dan Dewas KPK hasil pansel ke DPR.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kewenangan Presiden Jokowi dalam mengajukan nama-nama capim dan Dewas KPK ke DPR, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, kata Boyamin, melalui pelarangan seperti dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan MK tersebut, terkait dengan hasil pengujian materil Undang-undang (UU) 19/2019 tentang KPK.

Dalam putusan tersebut, kata Boyamin, pada halaman 117 sampai 118 disebutkan, “… Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2019 yang lalu, dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023. Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 tahun tahun mendatang. Namun jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024, yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029).”

Boyamin menegaskan, mengacu pada putusan MK tersebut, Presiden Jokowi dilarang untuk menyerahkan nama-nama capim dan Dewas KPK hasil Pansel KPK ke DPR. “Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK kepada DPR karena sudah menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto,” kata Boyamin, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/10/2024).

Karena itu, Boyamin memastikan, MAKI akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, agar mentaati Putusan MK 112/PUU-XX/2022 tersebut.

Baca Juga


MAKI, kata Boyamin, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menjadikan Presiden Jokowi sebagai tergugat jika tetap mengirimkan nama-nama capim dan Dewas KPK hasil dari Pansel KPK ke DPR.

“Gugatan ke PTUN tersebut, agar PTUN membatalkan surat Presiden kepada DPR tentang nama-nama capim dan Dewas KPK yang dikirimkan tersebut,” kata Boyamin. MAKI, kata dia, juga akan mengirimkan surat ke DPR agar menolak nama-nama yang dikirim oleh Presiden Jokowi itu.

“Karena yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang,” ujar Boyamin.

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Pada Selasa (1/10/2024), Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mengumumkan masing-masing 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah yang telah disampaikan kepada Presiden RI Jokowi. Pengumuman itu berdasarkan lampiran pengumuman Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024—2029 yang diunggah melalui situs resmi Sekretariat Negara setneg.go.id di Jakarta, pada Selasa.

Pansel KPK menyerahkan daftar nama hasil seleksi capim dan Dewas KPK tersebut kepada Presiden Jokowi di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa siang, sebelum Presiden bertolak ke NTT untuk melakukan kunjungan kerja. Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024—2029 sebagai berikut. 1. Agus Joko Pramono, 2. Ahmad Alamsyah Saragih, 3. Djoko Poerwanto, 4. Fitnah Rohcahyanto, 5. Ibnu Basuki Widodo, 6. Ida Budhiati, 7. Johanis Tanak, 8. Michael Rolandi Cesnanta Brata, 9. Poengky indarti, dan 10. Setyo Budiyanto.

Adapun, kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024—2029 sebagai berikut. 1. Benny Jozua Mamoto, 2. Chisca Mirawati, 3. Elly Fariani, 4. Gusrizal. 5. Hamdi Hassyarbaini, 6. Heru Kreshna Reza, 7. Iskandar Mz., 8. Mirwazi, 9. Sumpeno, dan 10. Wisnu Baroto.

Pansel KPK telah menuntaskan sesi wawancara terhadap 40 orang peserta capim dan Dewas KPK periode 2024—2029. Sebanyak 40 peserta itu sebelumnya telah lulus profil asesmen, kemudian mengikuti sesi wawancara yang telah berlangsung sejak Selasa (17/9/2024) hingga Jumat (20/9/2024) di Aula Serbaguna Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.

Dikutip dari laman setneg.go.id, sesi wawancara merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi capim dan Dewas KPK periode 2024—2029. Selanjutnya, nama-nama yang sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi juga akan diserahkan ke DPR RI untuk dipilih masing-masing lima nama pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Arif Satria menjelaskan tiga kriteria utama dalam menetapkan calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK adalah integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas.

"Reputasi dan kemudian kepercayaan publik juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kami menentukan. Jadi, aspeknya sangat luas sekali dan pertimbangan-pertimbangan itu pun juga atas masukan dari berbagai kalangan," kata Arif dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa.

Arif menjelaskan, bahwa penetapan kriteria calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK berdasarkan masukan masyarakat serta sejumlah pihak yang sebelumnya hadir untuk memberikan pendapat, seperti media, akademisi, pebisnis, dan unsur organisasi masyarakat sipil.

Dalam menjalankan rangkaian seleksi dan rekam jejak terhadap para calon, Pansel KPK juga meminta saran dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dan kompetensi terhadap hal tersebut, serta masyarakat yang menjadi salah satu komponen penting sebagai bahan pertimbangan.

Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler