MA Jamin tak Beri Sanksi Hakim Cuti Tuntut Naik Gaji
MA tak mempermasalahkan cuti itu sepanjang tak menghambat persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto menjamin tak akan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang mengambil hak cutinya untuk menuntut kenaikan gaji. MA tak mempermasalahkan cuti itu sepanjang tak menghambat persidangan.
Hal itu dikatakan Sunarto saat MA menerima audiensi dari perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta pada Senin (7/10/2024). SHI menggelar aksi cuti pada 7-11 Oktober 2024.
"Jangan khawatir akan ada malapetaka ketika saudara-saudara, adikku melakukan tindakan atau perbuatan seperti ini. Tidak bakal Mahkamah Agung memberikan saksi apapun. Saya jamin. Apalagi cutinya sudah benar," kata Sunarto dalam audiensi itu.
Kepada para hakim yang beraudiensi, Sunarto berpesan agar persidangan jangan sampai terhambat. Sunarto mengingatkan pentingnya menjamin hak pencari keadilan.
"Cuma kami mengatakan untuk pengadilan, jangan sampai cuti diberikan, persidangan yang sudah diagendakan, tidak bisa berlangsung. Kasihan, para pencari keadilan, jauh-jauh dari kota lain, datang ke pengadilan tersebut tidak bisa bersidang," ujar Sunarto.
Apalagi Sunarto menyoroti sidang di wilayah Indonesia Timur berbeda dengan di Indonesia Barat. Para pencari keadilan di sana mesti mengatasi jauhnya jarak menuju pengadilan.
"Para pencari keadilan datang dari daerah jalan kaki, subuh sudah jalan kaki di Indonesia Timur, keadaan nggak seperti ini di wilayah barat," ujar Sunarto.
Sehingga Sunarto bersyukur saat mendapat informasi aksi cuti bersama hakim disesuaikan dengan jadwal sidang. Dengan begitu, pencari keadilan tetap terfasilitasi.
"Alhamdulillah saya dapat informasi ini sudah dirancangkan sebelumnya sehingga ketika adik-adik datang ke Jakarta tidak akan mengganggu persidangan. Saya ucapkan terima kasih. Itu yang ingin saya sampaikan," ujar Sunarto.
Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia yang tak pernah naik gaji selama 12 bulan terakhir. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun.