Jeratan Judi Online Sampai Buat Seorang Ayah Tega Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp15 Juta

RA aya penjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta ditangkap oleh Polrestro Tangerang.

Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan motif seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta di Tangerang adalah untuk membeli handphone (HP) dan juga untuk judi online. Saat ini tiga tersangka terkait kasus ini sudah ditahan dan mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menambahkan untuk suami-istri berinisial HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi tersebut motifnya karena ingin memiliki anak. "Informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, pasangan ini beralasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan untuk lebih jelas pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota. "Akan dijelaskan secara rinci oleh Pak Kapolres, kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang," ucapnya.

Baca Juga


Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin menerangkan, kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat sebuah unggahan di media sosial (medsos) Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

"Kemudian, pelaku RA berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dan melakukan perjanjian dengan pemilik akun tersebut untuk bertemu di wilayah Tangerang, " ucapnya.

Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudaranya.

"Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta," kata David.

David juga menambahkan pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang sedang bekerja di Kalimantan dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. "Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut anggota melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.

David menambahkan untuk pelaku RA telah diamankan pada Selasa (1/10/2024) sedangkan suami-istri HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10/2024).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler