5 Fase Inovasi Transformasi UMKM Indonesia

UMKM Indonesia diharapkan tak hanya menjadi buffer economy.

Gita Amanda/Republika
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam acara Forum Diskusi Menteri Koperasi dan UKM Bersama Redaktur Media dengan tema “Pengarusutamaan Strategi Pengembangan Koperasi dan UKM”, Senin (7/10/2024) lalu di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memaparkan ada lima fase inovasi yang telah dan sedang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2019 hingga saat ini. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendorong transformasi UMKM Indonesia dari sekadar menjadi penyangga ekonomi (buffer economy) menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

5 Fase Inovasi UMKM Indonesia antara lain:

Baca Juga



Fase Awal: Mendobrak Tantangan, Meretas Jalan (2019)
 
Fase ini dimulai dengan melakukan penataan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM, menjadikan kementerian ini sebagai salah satu pilot project reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menciptakan fondasi yang kuat untuk menjalankan program-program pengembangan UMKM.

Fase Tersambar Covid: Berkelit Distuasi yang Sulit (2020)

Munculnya covid di Indonesia menjadi pukulan keras di sektor koperasi dan UMKM. Pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). KemenkopUKM mampu memberikan jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha dan bahkan menjadikan sektor ini bertahan saat pandemi.

Fase Adaptasi: Dari Krisis Menjadi Inovasi (2021)

Kondisi pandemi yang telah melahirkan perilaku dan pola kerja baru dari offline menjadi online. Hal ini menjadi landasan inovasi KemenkopUKM dengan meluncurkan EduKUKM, platform belajar yang terintegrasi dan komprehensif untuk para pelaku Koperasi dan UMKM secara daring.

Fase Reset: Menata Ulang Memperbaiki Harapan (2021-2023)

Fase ini ditandai dengan penguatan regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi UMKM.

Fase Keberlanjutan: Tonggak Estafet (2024)

Fase ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program-program inovasi yang telah berjalan dan melahirkan UMKM-UMKM baru yang inovatif. Berbagai konsep dan aktualisasi program yang telah dilaksanakan perlu untuk dilanjutkan dan dikembangkan lebih baik. Diharapkan pada fase ini fondasi dan pilar ide gagasan dirumuskan dalam bentuk legacy atau direkomendasikan kepada Menteri selanjutnya.

Salah satu tujuan utama dari transformasi UMKM adalah menjadikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Teten Masduki menegaskan bahwa UMKM tidak boleh hanya dilihat sebagai penyangga ekonomi saat terjadi krisis, tetapi harus menjadi bagian integral dari industri modern dan berkelanjutan.

"UMKM telah menyediakan 97 persen lapangan kerja. Dari krisis demi krisis UMKM dipuji sebagai penyelamat," ujar Teten.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler