Paslon Tunggal Pilkada Ciamis Laporkan Dana Kampanye ke KPU Hanya Rp 94 Ribu
Dana kampanye yang baru dilaporkan itu sebagai awal
REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), menerima laporan awal dana kampanye (LADK) satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati yang merupakan peserta tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis. Nilainya, hanya sebesar Rp 94 ribu.
"Sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye Rp 94 ribu," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat saat dihubungi melalui telepon seluler di Ciamis, Senin (7/10/2024).
Muharam mengatakan, KPU Ciamis sudah menyampaikan kepada pasangan calon bupati-wakil bupati peserta Pilkada Ciamis untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diketahui sumber dananya sebelum kampanye.
Hasil laporan awal yang dapat diakses publik melalui situs resmi KPU Ciamis, kata dia, besaran dana awal kampanye pasangan calon peserta tunggal Bupati-Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya-Yana D Putra sebesar Rp94 ribu.
"Kan laporan awal dana kampanye, terkait akan berubah atau tidak saya tidak tahu itu ranahnya ada di tim paslon," katanya.
Ia menegaskan, dana kampanye yang baru dilaporkan itu sebagai awal, berikutnya akan ada laporan yang harus diselesaikan oleh peserta pilkada yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Laporan besaran dana yang diterima maupun dikeluarkan itu, kata dia, sifatnya wajib harus dilakukan oleh pasangan calon peserta pilkada sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024 yang selanjutnya dana itu akan dilakukan audit oleh akuntan publik.
"Akhir nanti di pas akhir kampanye, menjelang pencoblosan, itu sudah harus terlaporkan semuanya, kalau jumlahnya nanti berapa itu terserah mereka, kita tidak ada urusan kalau KPU, nanti akan diaudit oleh akuntan publik," katanya.
Menurutnya dana kampanye peserta pilkada itu nanti akan dilihat perkembangan besarannya pada pertengahan masa kampanye, jika ada perubahan maka akan diumumkan ke publik melalui situs resmi maupun media sosial KPU Ciamis.
"Nanti dilihat saja di pertengahan wajib dilaporkan LPSDK, nanti kita akan di-'share' lagi di media sosial, apakah ada enggak itu yang menyumbang, rekeningnya bertambah tidak, begitu," katanya.
Ia menegaskan, bagi peserta pilkada yang tidak memberikan laporan dana kampanyenya maka akan mendapatkan sanksi paling berat yaitu KPU Ciamis mengusulkan untuk tidak melantik pasangan terpilih itu. "Itu sanksinya yang terberat, itu nanti bisa diusulkan oleh KPU untuk tidak dilantik sebelum mereka melaporkan terkait laporan akhir dana kampanyenya," katanya.
Sementara itu, Pilkada Kabupaten Ciamis hanya diikuti satu pasangan calon yang merupakan petahana Bupati-Wakil Bupati Ciamis yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang didukung 15 partai politik.